BatamNow.com – Kewajiban mendaftar di aplikasi/website MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan solar bersubsidi belum berlaku di Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk saat ini di Kepri belum, masih normal seperti biasa,” jelas Sales Branch Manager PT Pertamina Kepri Fadlan ke BatamNow.com, Sabtu (02/07/2022).
Mengutip laman MyPertamina, ada 13 kota/ kabupaten di 5 provinsi di Indonesia yang menjadi lokasi uji coba pembelian BBM bersubsidi lewat aplikasi per 1 Juli 2022. Kebijakan ini juga khusus kendaraan roda empat.
Ke-13 kabupaten/ kota tersebut antara lain:
- Kota Bukit Tinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
- Kota Solo
- Kota Denpasar.
Aturan pembelian Pertalite dan solar itu disebutkan sebagai upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Dipilihnya website MyPertamina, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 06/2013 dimana penyaluran BBM dapat dilakukan dapat menggunakan sistem teknologi IT.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website MyPertamina. Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa di-print out dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website bukan untuk menyulitkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
“Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tutup Irto. (LL)