Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK

11/Jul/2022 12:54
Jelang Pencoblosan, Kenali 9 Kriteria Calon Kepala Daerah Berintegritas Menurut KPK

Spanduk bertuliskan 'Pilih yang Jujur' di gedung KPK, Jakarta Selatan. (F: VOA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK. Bahkan Presiden Jokowi telah meneken keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.

Dilansir Kontan, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengungkapkan, Lili pun telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/07/2022).

Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-undang KPK.

Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.

Rencananya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Lili dengan agenda pembacaan putusan pada Senin siang hari ini. (*)

Berita Sebelumnya

Jokowi yang Kembali Minta Warga Pakai Masker di Luar Ruangan

Berita Selanjutnya

Menhub Ungkap Dua Jenis Perjalanan yang Tak Wajib Vaksin Booster

Berita Selanjutnya
Menhub: Tak Ada Larangan Mudik di Lebaran Tahun Ini

Menhub Ungkap Dua Jenis Perjalanan yang Tak Wajib Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com