Polda Kepri Sita Mobil Mewah Tak Berdokumen, Pemiliknya Belum Diketahui - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Sita Mobil Mewah Tak Berdokumen, Pemiliknya Belum Diketahui

14/Jul/2022 08:27
Polda Kepri Sita Mobil Mewah Tak Berdokumen, Pemiliknya Belum Diketahui
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tiga unit mobil mewah masing-masing satu unit Honda NSX, dan dua unit Nissan Fairlady z, disita Ditreskrimsus Polda Kepri, lantaran diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap alias bodong.

“Ketiga mobil tersebut masuk dari luar Batam tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen yang lengkap,” terang Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, dalam keterangannya, Rabu (13/07/2022).

Ketiga mobil tersebut masuk melalui jalur laut di Sekupang dan untuk selanjutnya diantar ke wilayah Penuin, Batam.

Farouk menjelaskan, saat mendapat informasi, pihaknya melakukan pengejaran dari daerah Tiban. Truk yang membawa mobil tersebut dikuntit terus hingga ke tempat tujuan di daerah Penuin.

Diakuinya, hingga kini belum jelas siapa pemilik ketiga mobil mewah tersebut. “Soal siapa pemiliknya, hingga kini masih kami selidiki. Sejauh ini, kami sudah mengamankan satu orang yakni pemilik tempat penitipan mobil. Sementata untuk pemilik masih kami dalami,” bebernya. (RN)

Berita Sebelumnya

Kunjungi Bazar MTQ, Gubernur Ansar Borong Makanan Olahan Asli Kepri

Berita Selanjutnya

Pejabat BPN Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Akan Dikenakan UU Tipikor

Berita Selanjutnya
Diendorse Jokowi, Dibatalkan PTUN. Mafia Tanah di Balik Sertifikasi BPN Batam?

Pejabat BPN Sindikat Mafia Tanah di Jakarta Akan Dikenakan UU Tipikor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com