BatamNow.com, Jakarta – Moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia yang dicanangkan Pemerintah dikhawatirkan justru akan memperbanyak masuknya PMI ilegal.
“Saya setuju saja dengan moratorium. Hanya saja, pemerintah harus juga bisa memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan nonprosedural ke Malaysia,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dari Fraksi PAN daerah pemilihan Sumatera Utara II, dalam keterangan resminya, Jumat (15/07/2022).
Menurutnya, moratorium seperti ini kan sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Namun faktanya, PMI tetap berangkat secara informal dan nonprosedural. “Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak. Itu artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru, di mana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau,” terangnya.
Daulay menegaskan, jangan sampai, keputusan moratorium ini membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini dinilai akan menyulitkan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. “Yang pergi secara non-prosedural, pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi pas berangkat. Sembunyi setelah sampai di tempat kerja. Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan. Kan banyak yang bermasalah juga. Mulai dari jam kerja, gaji, kekerasan, dan lain-lain. Tentu pemerintah akan mengupayakan perlindungannya. Tetapi pasti akan sulit dan rumit karena sejak awal sudah berangkat tidak sesuai dengan jalur yang semestinya,” bebernya.
Tak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga diminta untuk menyiapkan lapangan pekerjaan alternatif di dalam negeri. Sebab, mereka yang ingin bekerja di luar negeri, sebagian besarnya karena kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Hal tersebut harus dipikirkan oleh Pemerintah, agar para pekerja di Indonesia tidak menganggur.
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga harus meningkatkan pelaksanaan pelatihan kerja. “Pelatihan kerja dimaksudkan agar para pekerja punya keahlian. Sehingga jika harus pergi ke luar negeri, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. “Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bidang domestik. Ini hanya bisa dilakukan jika para PMI kita memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang mumpuni,” seru Daulay.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia membekukan sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Hal tersebut dilakukan buntut dari pelanggaran kesepakatan yang dilakukan Malaysia. Pemerintah Indonesia menilai ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan secara konsisten oleh Malaysia. Hal tersebut berpotensi merugikan PMI.
Bagi Daulay, harusnya semenjak Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia ditandatangani, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama. “Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya,” tutupnya. (RN)

