Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus

by BATAM NOW
19/Jul/2022 19:22
Wartawan Itu Bisa Saja Salah. Tapi…

Ilustrasi jurnalisme. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Dewan Pers besok akan menggelar audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membahas pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Besok siang rencananya kami akan berdialog dengan Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM,” ujar Ketua Komisi Pendataan, Kajian, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (19/07/2022).

Dewan Pers mengkritisi sejumlah pasal dalam draf final RKUHP. Mereka menilai terdapat sembilan klaster pasal yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers ingin pasal-pasal karet dalam RKUHP itu.

“Harapannya pasal-pasal itu didiskusikan kembali, syukur-syukur langsung dihapuskan dan tidak lagi dicantumkan lagi dalam RKUHP,” kata Ninik.

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers;

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
  7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (*)
   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Juragan 99 Bantah Pernah Minta Uang Damai Rp60 M ke PS Glow

Berita Selanjutnya

Meski Jadi Barang Bukti, Apartemen Indah Puri Diratakan. Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Pembongkaran

Berita Selanjutnya
Rata dengan Tanah, Bangunan Apartemen Indah Puri di Sekupang Kota Batam Lesap

Meski Jadi Barang Bukti, Apartemen Indah Puri Diratakan. Kuasa Hukum Penggugat Pertanyakan Dasar Pembongkaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com