BatamNow.com, Jakarta – Proses ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jasad Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal dilakukan Rabu, 27 Juli 2022, di Jambi. Rencananya, Tim Penyidik dan Kedokteran Forensik Polri, akan terbang ke sana pada Selasa (26/07/2022).
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat melakukan prarekonstruksi di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/07).
“Pelaksanaan ekshumasi telah diputuskan untuk dilaksanakan Rabu depan di Jambi. Ini juga sesuai perintah Bapak Kapolri agar pelaksanaan ekshumasi bisa dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Dedi.
Ditambahkannya, pemilihan waktu penggalian kembali jenazah yang telah dikubur (ekshumasi) telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang berada di Jambi, secara virtual, Jumat (22/07) kemarin.
Pada kesempatan itu juga, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menambahkan, pihaknya sudah mengadakan pembicaraan terkait kepastian waktu pelaksanaan ekshumasi dengan para ahli forensik bersama dengan keluarga dan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
“Waktu sudah ditentukan, tinggal nanti pelaksanaan. Sebab, bila tidak disegerakan, maka kondisi jenazah nanti bisa mempengaruhi hasil autopsi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J membenarkan hal tersebut. “Iya, sudah ditetapkan Rabu depan diadakan autopsi ulang,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi BatamNow.com, Sabtu (23/07).
Kamaruddin berharap pelaksanaan ekshumasi bisa berjalan lancar sehingga akan terang benderang penyebab sebenarnya kematian Brigadir J. “Semoga dengan ekshumasi ini, maka kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan bisa terungkap secara transparan,” tukasnya. (RN)