BatamNow.com – Belakangan ini muncul kabar akan ada penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) di Batam setelah PT PLN Batam melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik. Sejumlah masyarakat atau warganet (media sosial) mulai membahas wacana tersebut.
Benarkah tarif listrik akan naik di Batam?
Vice President of Public Relation PT PLN Batam, Bukti Panggabean mengatakan bahwa kegiatan Konsultasi Publik ini adalah salah satu agenda PT PLN Batam untuk memperoleh tanggapan.
Tidak hanya dari pemerintah daerah, kataya, namun juga pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik.
“Memang, baru-baru ini PLN Batam mengadakan soalisasi terkait dengan Permen Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Namun sampai saat ini kami sekadar melakukan sosialisasi terkait dengan beberapa poin-poin penting dalam Permen tersebut tentang beberapa regulasi baru, termasuk tata cara penyesuaian tarif listrik. Dengan implementasi Permen 10 Tahun 2022 ini tidak serta merta kami langsung menerapkan penyesuaian tarif, lebih kepada meminta masukan, saran dan pendapat dari pelaku industri di Batam,” jelas Bukti ke BatamNow.com, Senin (01/08/2022).
Menurutnya, Konsultasi Publik itu lebih menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pemberian izin penyesuaian tarif listrik dari pengajuan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) di Batam yang sebelumnya ada pada Pemerintah Daerah, kini berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT PLN Batam sebagai salah pemegang IUPTLU di Batam hanya mengikuti prosedur yang ada sesuai amanah regulasi (peraturan) yang ada.
“Jadi sekarang sesuai dengan sosialisasi kemarin antara Dirjen Ketenagalistrikan bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri, proses penyesuaian tarif yang dulu diatur melalui dengan Peraturan Gubernur No 21 Tahun 2017, sekarang kebijakan itu sudah ditarik ke kementerian. Nah terus turunannya itu adalah Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 terkait dengan prosedur penyesuaian tarif atau tariff adjustment,” terang Bukti.
Tariff Adjustment sendiri adalah sebuah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Listrik. Sebagaimana Penetapan Tarif Tenaga Listrik di Permen ESDM 10/2022 Pasal 22 ayat (1) menyebut, Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha harus melakukan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan sebelum mengajukan permohonan penetapan Tarif Tenaga Listrik. (LL)