BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah melakukan klasifikasi dan pendalaman terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), terutama yang terindikasi layanan judi online.
“Kalau ditemukan ada PSE yang melakukan judi online akan langsung kami take down,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa (02/08/2022).
Johnny menegaskan, dalam dua hari ke depan akan memutus akses PSE yang terindikasi layanan perjudian.
“Saya tegaskan lagi, tidak ada ruang bagi perjudian di Indonesia. Bila ada indikasi judi online harus di-takedown. Sejauh ini, kami tengah melakukan klarifikasi dan pendalaman. mudahan dalam sehari dua hari ini selesai,” bebernya.
Diakuinya, Kementerian Kominfo memerlukan pendalaman untuk menyisir PSE yang sudah melakukan pendaftaran. “Perlu ditelusuri dan didalami. Jangan sampai pemutusan akses terhadap PSE menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Lebih jauh Johnny menuturkan, sejak 2018 hingga 2022, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet. Menurutnya, itu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberi ruang sedikit pun bagi keberadaan perjudian di Indonesia, termasuk ruang digital.
Setiap hari, sambungnya, secara rutin pihaknya melakukan surveilans dan patroli siber untuk pembersihannya. “Namun karena ada beberapa yang mendaftar sebagai PSE, berarti itu kan mendaftar secara legal. Kami sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman,” tukasnya.
Dia memastikan, apabila ditemukan berkaitan dengan judi-judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan kita tidak inginkan kita melakukan takedown tanpa klarifikasi dan pendalaman, nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin itu harus di-takedown,” tutupnya. (RN)