PPATK: Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPATK: Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi

by BATAM NOW
05/Agu/2022 16:47
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (F: Tangkapan layar laman act.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, dana senilai Rp 1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (04/08/2022) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp 11 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan,” kata Ivan, dikutip dari Antara.

Sisa sekitar Rp 1 triliun tersebut, menurut dia, dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali lagi ke pengurus.

“Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: Tinggal 13 Kasus Aktif. 7 Kecamatan Zona Hijau

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Tingkat Inflasi ytd Kepri Juli 2022 Sebesar 4,38 Persen, Terendah se-Sumatera

Berita Selanjutnya

Wakil Ketua MPR Minta Kemenkominfo Lebih Tegas Melarang dan Menutup Judi Online

Berita Selanjutnya
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Wakil Ketua MPR Minta Kemenkominfo Lebih Tegas Melarang dan Menutup Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com