BatamNow.com – Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan bahwa kliennya yang pertama kali menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan disebutkan juga ada pelaku lain yang ikut menembak kemudian.
“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (08/08/2022).
Pun begitu, dia menjelaskan bahwa kliennya mengaku tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Yosua. “Tidak ada [penganiayaan],” katanya.
Sebelumnya, Bharada E juga mengaku diperintah atasan langsungnya untuk menembak Brigadir J. Hal itu itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara saat dimintai konfirmasi, Minggu (07/08).
“Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” jelasnya.
Hal lainnya yang dijelaskan kuasa hukum Bharada E,
Di sisi lain, Boerhanuddin mengatakan sosok atasan yang memerintah kliennya untuk menembak Brigadir J itu juga berada di lokasi yang sama ketika insiden maut itu terjadi.
Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok atasan pemberi perintah itu. Ia hanya mengatakan sosok yang dimaksud tersebut merupakan atasan kedinasan, bukan atasan ketika dia ditugaskan.
Diketahui Bharada E ditugaskan untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Selain jumlah penembak Brigadir J yang disebut lebih dari satu orang, Boerhanuddin juga menjelaskan Bharada E membantah ada baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus tersebut.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak,” ujarnya.
Mengutip CNN Indonesia, Boerhanuddin menjelaskan bahwa senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (08/08).
Boerhanuddin bicara demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (08/07). Polisi menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir. Sementara Bharada E ditugaskan sebagai pengawal keluarga Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka. (*)