BatamNow.com – Polisi akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada hari ini, Selasa (09/08/2022). Pengumuman itu akan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Insya Allah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa pagi.
Dedi menyatakan pengumuman tersangka tersebut akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekitar pukul 16.00 WIB di Mabes Polri.
“Iya, betul [diumumkan oleh Kapolri]. [Diumumkan] Di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman [media],” kata Dedi.
Sebelumnya tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Richard dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sudah Ada Tiga Tersangka, Mahfud MD: Bisa Berkembang
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD pada Senin kemarin menyebutkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. Tersangka ketiga itu, menurut Mahfud adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Mahfud mengindikasikan tersangka dalam kasus Brigadir J akan terus bertambah. “Tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga, itu bisa berkembang,” kata Mahfud MD, Senin (08/08).
Mengutip Tempo, sejumlah sumber di kepolisian yang mengetahui proses penyidikan kasus Brigadir J menyebut Sambo akan jadi tersangka. Pengumumannya akan disampaikan Kapolri.
Kemarin tim khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy. Pemeriksaan itu dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.
“Timsus semuanya langung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Irwasum, sama tim semuanya,” kata Dedi, Senin kemarin.
Peran Ferdy dalam kematian Yosua terungkap setelah Bharada E mengubah keterangannya. Dalam keterangan terbarunya, Richard tak mengaku sebagai orang yang terlibat dalam aksi tembak-menembak di rumah dinas Ferdy pada 8 Juli lalu.
Dia menyatakan melihat Ferdy Sambo memegang senjata sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua ke lantai satu.
Selain pengumuman tersangka, hari ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rencananya melakukan penilaian psikologis terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri meminta perlindungan dari LPSK karena sempat mengadukan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J terhadap dirinya. (*)
sumber: Tempo