Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

10/Agu/2022 13:23
Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir CNN Indonesia, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo ditempatkan di Rutan Mako Brimob usai diperiksa tim khusus (Timsus) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ya betul [Sambo ditahan] di Rutan Mako Brimob,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah ditempatkan di Mako Brimob. Namun kala itu bukan penahanan lantaran masih diperiksa dan belum menjadi tersangka.

Kini, Polri sudah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil kerja Timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.

Baca Juga:  KSPI Akan Gugat Gubernur Seluruh Indonesia & Bawa Putusan UU Cipta Kerja ke ILO

Setelah itu, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata api milik Brigadir J guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Listyo saat konferensi pers, Selasa (09/08).

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak,” tambahnya.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (09/08). (*)

Berita Sebelumnya

Kecelakaan Mobil di Jalan Alternatif di Depan Kawasan The Central Sukajadi, Nihil Korban Jiwa

Berita Selanjutnya

Kemenkes Belum Berencana Suntik Booster Anak Sekolah: Masih Kajian

Berita Selanjutnya
Orangtua Wajib Tahu! 5 Fakta Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun

Kemenkes Belum Berencana Suntik Booster Anak Sekolah: Masih Kajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com