Polri Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Demi Jaga Perasaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Demi Jaga Perasaan

11/Agu/2022 09:32
Motif Pelaku Tembak Ustaz di Tangerang: Dendam Istrinya Disetubuhi

Ilustrasi penembakan. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan penyidik tidak akan mengumumkan motif kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengatakan sementara ini informasi tersebut hanya untuk kalangan penyidik dan berharap akan terbuka sendiri nantinya saat persidangan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/08/2022).

Ia pun menyinggung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa motif kasus pembunuhan Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Menurut Mahfud, pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif.

“Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya,” ucapnya.

Sementara itu, saat ini penyidik juga menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka,” ujar Agus.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

Baca Juga:  SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN

Sambo, Bripka RR, dan KM dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Dapat Bocoran Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Beda dari Spekulasi

Berita Selanjutnya

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini, Sudah Jelas Aturannya

Berita Selanjutnya
Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini, Sudah Jelas Aturannya

Percepat Realisasi APBD, Kemendagri Ingatkan Daerah Jangan Ragu Lakukan Lelang Dini, Sudah Jelas Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com