BatamNow.com, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
“Iya betul,” ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/08/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media. Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula meterai ditempel di surat tersebut.
Berikut kutipan isi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap kedua pengacaranya tersebut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:
Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
IPW Minta Kapolri Periksa Pencabutan Kuasa Pengacara Bharada E
Mengutip Tribunnews, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.
Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
“Ini [surat pencabutan kuasa] saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik,” ujar Sugeng dalam program Kontroversi di Mero TV, Kamis (11/08).
“Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara,” jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.
“Ketika dia [pengacara] ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya,” katanya.
Untuk diketahui, Deolipa dan Boerhanuddin sebelumnya ditunjuk Bareskrim menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara untuk membela Bharada E.
Penunjukan ini dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus lalu.
Sejak didampingi Deolipa dan Boerhanuddin, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dari keterangannya semula ihwal peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk dalam hal ini menyampaikan keterangan soal adanya dugaan perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Saat itu menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 8 Agustus 2022, Deolipa mengungkapkan bahwa kliennya sempat merasa tertekan ketika memberikan keterangan awal atas kematian Brigadir J. Ia juga menyebut bahwa Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Deolipa mengklaim, dia meminta Bharada E untuk bersikap tenang dan berani mengungkapkan secara jujur peristiwa yang membuat rekannya kehilangan nyawa itu.
Belakangan, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah pengakuan pengacara Bharada E yang mengaku telah berhasil membuat kliennya itu untuk mengungkap semua kejadian yang sebenarnya terjadi.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08) malam, seperti dilansir Kompas TV.
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” imbuhnya.
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dengan mendatangkan orangtua Bharada E agar membujuk anaknya berbicara secara jujur.
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus. (*)
sumber: Kompas | Tribunnews