BatamNow.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap 10 kasus judi online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak. Judi online ini dimainkan dalam berbagai bentuk, seperti togel atau toto gelap, toto atau lotere dan pakong atau permainan judi kartu.
Dilansir Tempo, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan dari 10 kasus judi online, dua diantaranya diungkap Ditreskrimum Polda Banten dan selebihnya tiga kasus dari Polresta Tangerang dan lainnya masing-masing satu kasus ditangani Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang.
“Perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi daring maupun judi konvensional,” kata Shinto, Sabtu (13/08/2022).
Dari 10 kasus perjudian polisi telah menangkap 24 tersangka, tiga tersangka dari Ditreskrimum Polda Banten berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46). Tersangka Polresta Tangerang 9 orang: SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51); Polres Cilegon 3 tersangka: WF (53), SU (24) dan SR (37); Polres Pandeglang 2 tersangka: KD (58) dan PE (55); Polresta Serang Kota 2 tersangka: SS (34) dan NR (46); Polres Lebak 3 tersangka: DJ (35), RS (52) dan MR (63); Polres Serang 2 tersangka: KS (39) dan HH (18).
Shinto menyebut para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel yang dijalankan secara online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang.
Sementara dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunakan para penjudi. Seperti www.dewatogel.com, ladang toto 2, 98 toto dan pakong 888.
“Secara umum modus operandi dilakukan tersangka dengan memiliki akun website judi daring, menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat,” kata Shinto.
Shinto mengatakan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Telegram Kapolri Perintahkan Polda Berantas Judi
Penggerebekan praktik judi online juga sudah diungkap beberapa Polda lainnya. Ini menyusul perintah Kapolri agar seluruh Polda memberantas perjudian.
Perintah itu tertuang dalam surat telegram ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto.
Selasa (09/08), Polda Sumatera Utara mengamankan 25 orang dalam penggerebekan salah satu rumah di Komplek Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang. Kabid Humas mengatakan, hasil penyelidikan perjudian itu memiliki hingga 21 website dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari.
Jumat (12/08) dini hari, giliran Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi menangkap 75 orang dalam penggerebekan itu. Belum terkonfirmasi berapa omzet judi online yang dioperasikan dari PIK ini.
Namun Polda Kepri pasca ST Kapolri belum menunjukkan tanda-tanda penangkapan atau penggerebekan terhadap bandar judi dan perjudian, kecuali hanya menutup.
Seperti diberitakan media ini, sejumlah arena diduga perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tetiba tutup serentak pada Jumat (12/08) malam. Sementara untuk praktik judi online, sebut sumber BatamNow.com, sudah tutup sejak seminggu sebelumnya. (*)