BatamNow.com – Selain diperintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut dalam penembakan ajudannya itu.
Temuan itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Tempo, Sabtu (13/08/2022).
Bharada Eliezer yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan Yosua, menulis tangan sendiri pengakuan itu dalam pemeriksaan ketiganya pada 5 Agustus lalu. Ia menyatakan menembak korban atas perintah Ferdy Sambo. “Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak,” dikutip Koran Tempo digital edisi hari ini, Senin (15/08).
Pengakuan Eliezer, ia menembak Yosua dengan Glock-17 dari jarak sekitar 2 meter lalu Ferdy mengakhiri eksekusi dengan dua kali tembakan ke bagian belakang kepala Yosua.
Dikatakan Eliezer, Sambo juga melepas tembakan ke tembok di dekat tangga agar terlihat seperti terjadi tembak menembak. Selanjutnya jelaga mesiu yang melekat pada sarung tangan Ferdy dioleskan ke tangan Yosua.
Di lain sisi, ungkap Listyo, Ferdy Sambo telah mengaku memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
Perintah penembakan disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu saat di rumahnya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat Yosua ditembak yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dari rangkaian peristiwa, Listyo yakin penembakan Yosua memang direncanakan. “Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas,” ujarnya.
Diberitakan, Brigadir Yosua tewas dibunuh dengan ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sejauh ini sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Keempat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan sopir bernama Kuwat Maruf. Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)