Ditangkap Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Disebut Pernah Antar 2 Ribu Pil Ekstasi ke THM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditangkap Gegara Sabu, Kasat Narkoba Polres Karawang Disebut Pernah Antar 2 Ribu Pil Ekstasi ke THM

by BATAM NOW
16/Agu/2022 13:15
Simpan Sabu, Oknum Polisi Melawan dengan Badik Saat Ditangkap Sama Polisi

Ilustrasi sabu. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang ditangkap bersama 101 gram narkotika jenis sabu, disebut juga pernah mengantar langsung 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo usai pihaknya memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (16/08/2022).

Atas temuan itu, tim penyidik melakukan penyelidikan terhadap ENM hingga menangkapnya di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/08) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Turut diamankan barang bukti 101 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik klip masing-masing dengan berat 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

Mengenai asal dan peruntukan sabu tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan pun terkait peran ENM dalam peredaran narkoba itu. Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga:  IPW dan Sejumlah Emak-emak Apresiasi Polda Kepri Berantas Perjudian di Batam

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan AKP ENM bermulai dari dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

Selain barang bukti 101 gram sabu, Krisno menuturkan, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

“Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta, dan 2 unit handphone,” jelasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Keliru, Majelis Hakim PN Batam Gelar Sidang Tertutup, Semestinya Terbuka untuk Umum

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar dan Wagub Marlin Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar dan Wagub Marlin Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Gubernur Ansar dan Wagub Marlin Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com