Anggota DPRD Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Pungutan Pajak Restoran di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Anggota DPRD Minta APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Pungutan Pajak Restoran di Batam

Utusan Sarumaha: Oknum Mesti Diproses Hukum

19/Agu/2022 07:58
Utusan Sarumaha: Leasing Tidak Boleh Menarik Mobil Tanpa Penetapan Pengadilan Negeri

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan penyimpangan pungutan pajak restoran di kota ini.

“Kebocoran pajak restoran ini tak bisa dibiarkan karena mengganggu kemajuan Kota Batam. Sehingga hemat saya perlu APH melakukan penyelidikan serius agar bisa PAD Kota Batam tetap tumbuh subur dan oknum-oknum yang sengaja mencari keuntungan mesti diproses hukum,” kata Utusan yang dari Fraksi Partai Hanura ini ke BatamNow.com, Jumat (19/08/2022).

Tak menutup kemungkinan, lanjut politisi dari Partai Hanura ini, fraksinya bakal mengusulkan pembentukan Panitia Khusus terkait bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam. “Bisa saja sesuai mekanisme, Hanura akan mengusulkan adanya Pansus kebocoran pendapatan PAD Kota Batam,” tambahnya.

Seperti ramai diberitakan, anggota dewan dari Dapil Sagulung ini menemukan dan mengalami sendiri tak dikenakan pajak restoran ketika berbelanja di A2 Foodcourt, salah satu pujasera di bilangan Jodoh, Nagoya.

“Memang benar dari nota yang saya miliki pajak 10% tidak dipungut sesuai Perda Kota Batam,” ungkap politisi Partai Hanura ini.

Ketentuan pemungutan pajak restoran 10 persen diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

“Apabila tidak dipungut maka dapat diduga pelaku usaha tidak jujur dalam menyampaikan atau melaporkan pendapatannya yang berdampak pada jumlah pajak yg disetor ke kas daerah Kota Batam,” tukas Utusan.

Lebih jauh lagi, kata dia, praktik tak jujur oleh pelaku usaha seperti itu merugikan masyarakat Batam, bukan Pemko saja.

“Karena pajak restoran adalah sumber pembiayaan berbagai program untuk kemajuan Kota Batam. Pemko mesti jalankan sesuai norma Perda Kota batam tentang pajak dan retribusi dimana setiap pembeli atau konsumen dikenakan pajak 10 persen yang dibayarkan melalui pelaku usaha restoran,” urainya.

Baca Juga:  Dua Tahun Pajak Restoran Batam Tak Capai Target Anggaran. BPK Sebut Penatausahaan Pajak Daerah Tidak Tertib

Menurutnya, sulit dipercaya jika pelaku usaha rela menanggung sendiri pajak 10 persen yang seyogianya dibebankan ke konsumen itu.

“Apakah pelaku usaha sanggup mengambil kewajiban pembeli/ konsumen yang jumlahnya sangat signifikan yaitu 10 persen dari jumlah pendapatan pelaku usaha? Yah tentu saya yakin pelaporannya sangat tidak valid,” tegasnya.

Utusan meyakini, potensi PAD yang raib berjumlah sangat besar, salah satunya pendapatan darinpajak restoran itu.

“Karena bisa saja pelaku usaha tidak jujur dalam melaporkan pendapatan yang sebenarnya. Tentu tugas kita semua untuk mengawal dan mengawasi agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan rakyat Kota Batam,” jelasnya.

Temuan BPK: Penatausahaan Pajak Daerah Kota Batam Tidak Tertib

Soal pajak daerah Kota Batam, juga menjadi salah satu yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam Tahun Anggaran 2021.

BPK Kepri menyebut penatausahaan pajak daerah Kota Batam tidak tertib, termasuk pajak restoran dan beberapa lainnya.

Utusan meyakini tidak tertibnya penatausahaan pajak daerah ini menyebabkan tak maksimalnya PAD Kota Batam.

“Saya yakini itu menjadi salah satu penyebab di samping adanya Covid-19 yang berdampak serius pada pergerakan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Menurut Utusan, temuan BPK sebagai salah satu upaya dalam menyelamatkan PAD Kota Batam dari kebocoran pendapatan.

“Temuan BPK itu harus kita apresiasi. Tentu itu sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pengawasan DPRD kepada dinas-dinas terkait. Temuan BPK menjadi momen bersih-bersih agar oknum-oknum atau pelaku usaha yg tidak benar bisa kembali ke jalan yg benar,” harapnya.

Sebagai informasi, PAD Kota Batam dari pajak restoran tak terealisasi sesuai target yang dianggarkan dalam dua tahun belakangan. Padahal pada 2019 realisasinya mencapai target yang nilainya lebih tinggi dari tahun 2020 dan 2021.

Pada 2021, Pemko Batam menganggarkan pendapatan pajak restoran Rp 73,18 miliar namun hanya terealisasi Rp 63,88 miliar atau sekitar 87,29 persen.

Pendapatan pajak dari sektor yang sama, tahun 2020 dianggarkan Rp 77,66 miliar dan hanya terealiasasi Rp 66,97 miliar atau sekitar 86,24 persen.

Berbeda dengan 2019 yang dengan target lebih tinggi yakni Rp 112,37 miliar, pajak restoran terealisasi Rp 112,43 miliar atau sekitar 100,05 persen. Realisasi tahun itu juga naik Rp 39,81 miliar atau 54,83 persen dari tahun 2018 yang hanya Rp 72,61 miliar. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Terima ‘Token of Appreciation’ Pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022

Berita Selanjutnya

Perintah Tegas Kapolri Copot Polisi Terlibat Judi Online, Tak Peduli Jabatannya

Berita Selanjutnya
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah FS

Perintah Tegas Kapolri Copot Polisi Terlibat Judi Online, Tak Peduli Jabatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com