Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listik Ada Tanda Khusus Kelir Biru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listik Ada Tanda Khusus Kelir Biru

by BATAM NOW
19/Okt/2020 11:08
Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listik Ada Tanda Khusus Kelir Biru

Pelat nomor kendaraan listrik resmi diberikan warna biru. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, sudah terealisasi.

Beberapa unggahan di media sosial sudah menunjukan bentuk resmi dari pelat nomor kendaraan listrik berbasis baterai.

Salah satunya seperti akun @satlantas_polrestabogor dan juga akun @gesitsmotor yang merupakan skutik listrik nasional.

Dalam unggahannya, Gesits menampilkan bila beberapa skuter listrik mereka sudah menggunakan TNKB baru dengan kombinasi dua warna, yakni hitam dan biru di bagian baris masa berlaku.

 

View this post on Instagram

 

Mengapa plat nomor (TNKB) kendaraan listrik terdapat warna biru di bagian bawahnya? Ada yang tau? Yang tau comment yah Ges. #gesits #gesitsmotor #gesiters #motorlistrik #electricmotorcycle #electricscooter #gogreen #ev #smartbike

A post shared by gesits motor (@gesitsmotor) on Oct 16, 2020 at 5:10pm PDT

Mulai Dijalankan

Ketika mengonfirmasikan hal ini, Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi STNK Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKP Fajar Dwi Hanto, mengatakan bila memang hal tersebut sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu.

“Betul, sudah mulai jalan, saya lupa pastinya tapi memang di 2020 ini dan sudah dari beberapa bulan lalu. Waktu itu pembahasannya memang sudah final yang ditetapkan pilihan warna biru,” kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/10).

Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Identitas Khusus

Lebih lanjut Fajar menjelasakan penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus.

Dengan demikian, maka kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.

“Sebagai ciri khusus, karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik baik itu sepeda motor atau mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya,” ucap Fajar.

Baca Juga:  Sekretaris SMSI Riau Wafat, Seluruh Warga SMSI Duka Mendalam

Penetapan Korlantas Polri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik.

Warna ini akan diterapkan di pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.

Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya akan diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik.

Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tak dapat keistimewaan, alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.

Latar Belakang

Lantas apa latar belakang atau alasan Polri memilih warna biru sebagai penanda di TNKB kendaraan listrik.

Menjawab hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemilihan tersebut sudah susuai dengan diskusi dan FGD (Focus Group Discussion/ diskusi kelompok terarah) yang dilakukan Korlantas beberapa waktu lalu.

“Pemberian warna khusus (biru) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai upaya Polri mendukung Perpres 55 tahun 2019, tepatnya sebagai pemberian insentif non fiskal,” ujar Halim kepada Kompas.com, Selasa (28/01).

“Kenapa warna biru, itu adalah hasil rekomendasi dari FGD Korlantas dan disetujui pemberian warna khusus untuk penanda adalah warna biru. Ini juga sesuai dengan program langit biru sebagai upaya untuk mengurangi pemanasan global,” kata dia.

Mengenai insentif non-fiskal yang dimaksud, Halim menjelaskan adanya warna khusus tadi akan memudahkan pengguna mobil atau motor listrik untuk dikenali.

Dengan begitu, saat diberikan keringanan berupa bebas biaya parkir, atau kebal terhadap regulasi ganjil genap, serta lain sebagainya, akan mudah untuk dibedakan.(*)

Berita Sebelumnya

Azzura Nadia Pongai Disebut Simpanan AHY, Ini Faktanya

Berita Selanjutnya

Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Salat di Masjidil Haram

Berita Selanjutnya
Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Salat di Masjidil Haram

Arab Saudi Kembali Izinkan Jemaah Salat di Masjidil Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com