BatamNow.com, Jakarta – Penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baiknya ditangani bukan oleh lembaga kepolisian. Sebab faktanya selama ini, pihak kepolisian kerap menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Hal tersebut membuat publik tak lagi percaya dengan Polri.
“Sebaiknya kasus ini ditangani oleh diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Mahfud MD agar proses yang dijalankan lebih objektif dan transparan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, usai rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/08/2022).
Politisi Demokrat ini menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebaiknya mundur sementara dulu. “Kita tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan secara terbuka, sementara publik ditipu juga. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi,” ungkap Benny.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta kepolisian menyediakan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Putri Candrawathi. Jika sudah sehat, maka sudah bisa langsung ditahan.
Dia mengatakan, jauh lebih baik bila dokter dari pihak kepolisian untuk memeriksa. “Harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini, ya kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Kepada saudari PC, kami persangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” tandasnya. (RN)