Kasus Brigadir J, Politisi Demokrat Minta Kapolri Mundur Sementara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Brigadir J, Politisi Demokrat Minta Kapolri Mundur Sementara

by BATAM NOW
22/Agu/2022 13:50
Kasus Brigadir J, Politisi Demokrat Minta Kapolri Mundur Sementara

Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (F: Youtube/ DPR RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penanganan kasus terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baiknya ditangani bukan oleh lembaga kepolisian. Sebab faktanya selama ini, pihak kepolisian kerap menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Hal tersebut membuat publik tak lagi percaya dengan Polri.

“Sebaiknya kasus ini ditangani oleh diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang dipimpin Mahfud MD agar proses yang dijalankan lebih objektif dan transparan,” kata Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, usai rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/08/2022).

Politisi Demokrat ini menyarankan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebaiknya mundur sementara dulu. “Kita tidak percaya polisi. Polisi kasih keterangan secara terbuka, sementara publik ditipu juga. Kita tanggapi ternyata salah, jadi publik dibohongi oleh polisi,” ungkap Benny.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan meminta kepolisian menyediakan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Putri Candrawathi. Jika sudah sehat, maka sudah bisa langsung ditahan.

Baca Juga:  Wali Kota Batam Hibahkan Tanah Dua Hektare ke BKN. Temuan BPK Banyak Aset Tanah Pemko Masih Bermasalah

Dia mengatakan, jauh lebih baik bila dokter dari pihak kepolisian untuk memeriksa. “Harusnya satu minggu setelah ini, apa pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini, ya kan nggak mungkin orang sakit berbulan-bulan,” ujarnya.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Kepada saudari PC, kami persangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” tandasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Masyarakat Masih Keluhkan Buruknya Pelayanan SPAM, Wali Kota Batam Kurang Percaya. Kepala Ombudsman Kepri: Tanya M Rudi Kenapa?

Berita Selanjutnya

Kompolnas Minta Polri Gandeng PPATK Ungkap Rekening Ferdy Sambo

Berita Selanjutnya
Kepala PPATK: Ada Pejabat dan Penyelenggara Negara Main Judi Online

Kompolnas Minta Polri Gandeng PPATK Ungkap Rekening Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com