BatamNow.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Kapolri untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran keuangan Ferdy Sambo (FS) yang diduga terlibat perjudian dalam Konsorsium 303.
“Kami meminta Tim Khusus Polri yang dibentuk bisa menindaklanjuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan keterlibatan FS dalam Konsorsium 303,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/08/2022).
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan Polri. Hanya saja, analisis terkait dugaan jaringan bisnis judi online milik Ferdy Sambo itu tak bisa dilakukan dengan terburu-buru.
“Menelisik aliran keuangan FS harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya kepada BatamNow.com, Senin (22/08).
Dia menambahkan, berbeda dengan penanganan kasus penggelapan dana oleh yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). “PPATK sudah menangani kasus ACT sejak 2018 sehingga data sudah banyak dan proses sudah berjalan,” ungkapnya.
Meski begitu, diakuinya PPATK sering mengaudit kasus judi online hingga melakukan pembekuan rekening. Tujuannya untuk menjaga aset serta kerugian masyarakat yang lebih besar. “Nilai kasus mulai dari ratusan miliar sampai puluhan trilliun per kasusnya. Baik narkotika dan judi online,” tukasnya.
Ivan menambahkan, saat ini PPATK tengah berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian soal dugaan jaringan judi online yang dipimpin Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam bisnis perjudian atau dikenal dengan Konsorsium 303. Sampai-sampai Mahfud MD menyebutnya dengan istilah ‘Kaisar Sambo’. Diduga, FS telah menancapkan kaki tangannya di daerah-daerah untuk menjadi beking para pengusaha judi. Mulai dari Batam Kepulauan Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagainya.
Ivan menambahkan, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri sebelum kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo di atas 70% dan kini Polri dituntut meningkatkan kembali rasa kepercayaan publik yang turun drastis di bawah 30%. (RN)