PT Pertamina Patra Niaga Diduga Korupsi BBM. Kini Disidik Bareskrim Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT Pertamina Patra Niaga Diduga Korupsi BBM. Kini Disidik Bareskrim Polri

by BATAM NOW
23/Agu/2022 12:43
PT Pertamina Patra Niaga Diduga Korupsi BBM. Kini Disidik Bareskrim Polri

PT Pertamina Patra Niaga. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) diduga korupsi bahan bakar minyak (BBM), kini tengah disidik Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dugaan kasus korupsi itu terkait perjanjian jual beli BBM nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima biro media ini, Selasa (23/08/2022) di Jakarta.

Menurut Dedi, adapun dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai 2012. PT PPN melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Jumlah total yang dikorupsi tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 451,6 miliar.

Menurut keterangan Dedi, adapun proses pelaksanaan kontrak, yakni tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 kiloliter (kl) per bulan. Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

Baca Juga:  Gubernur Kepri: LPK Untuk Menciptakan SDM Terampil dan Berdaya Saing

Ia sebutkan ada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM. Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.

Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar. (*)

Berita Sebelumnya

Sejumlah Bandar Gelper dan Dugaan Judi Super Bola Pingpong di Batam Dikabarkan Bersembunyi

Berita Selanjutnya

Tren Pendapatan Pajak Daerah Batam Berbanding Terbalik dengan Nasional. Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Tren Pendapatan Pajak Daerah Batam Berbanding Terbalik dengan Nasional. Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com