BatamNow.com – PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) diduga korupsi bahan bakar minyak (BBM), kini tengah disidik Dittipidkor Bareskrim Polri.
Dugaan kasus korupsi itu terkait perjanjian jual beli BBM nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima biro media ini, Selasa (23/08/2022) di Jakarta.
Menurut Dedi, adapun dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai 2012. PT PPN melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT. Jumlah total yang dikorupsi tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 451,6 miliar.
Menurut keterangan Dedi, adapun proses pelaksanaan kontrak, yakni tahun 2009-2010 dengan volume 1.500 kiloliter (kl) per bulan. Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).
Ia sebutkan ada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM. Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Kemudian, lanjut Dedi, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar. (*)