Kapolri: Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolri: Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E

24/Agu/2022 12:01
Kapolri: Ferdy Sambo Janjikan SP3 kepada Bharada E

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam raker dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/08/2022). (F: Youtube/ DPR RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo menjanjikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J. Inilah yang diduga menjadi alasan Bharada E memberi keterangan berbeda di awal hingga akhirnya menjelaskan kronologi sebenarnya.

“Setelahnya Bharada E memberikan keterangan sebenar-benarnya dan ini merubah keterangan awal yang diberikan oleh Bharada E,” tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu (24/08/2022).

Diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pada 8 Juli lalu.

Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (09/08), mengatakan Brigadir J ditembak oleh Bharada E alias  atas perintah langsung Ferdy Sambo. Hingga kini, belum dijelaskan motif penembakan itu.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini masih bergulir, hingga kini polisi menetapkan lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E serta Bripka Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Penyidik dan PPATK Bongkar Seluruh Aliran Dana ACT

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Untuk Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

Sementara terhadap Putri Candrawathi masih belum dilakukan penahanan karena disebutkan masih dalam kondisi sakit. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Instruksikan Pengawasan Distribusi Solar Bersubsidi untuk Nelayan

Berita Selanjutnya

Pemprov Kepri Tanda Tangani MoU Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dengan BSSN RI

Berita Selanjutnya
Pemprov Kepri Tanda Tangani MoU Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dengan BSSN RI

Pemprov Kepri Tanda Tangani MoU Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dengan BSSN RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com