BatamNow.com – Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana dicopot dari jabatannya pasca ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Dirmanto kepada wartawan pada Kamis (25/08/2022) kemarin.
“Hari ini sudah diterbitkan STR Nomor 1219 terkait dengan Kapolsek Sukodono resmi dicopot dan diganti oleh AKP Supriatna. Kalau kemarin AKP Supriatna Plh, hari ini sudah ditetapkan definitif menjadi kapolsek di sana,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan usai rilis pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Jatim, Kamis (25/08/2022).
Diberitakan, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap bersama empat anak buahnya di Markas Polsek Sukodono pada Selasa (23/08). Setelah dites urine, mereka postif mengonsumsi narkoba. Ditemukan juga bekas pemakaian sabu di salah satu ruangan Mapolsek itu.
Meski ada lima orang yang ditangkap, kata Dirmanto, hanya tiga orang yang ditahan di Markas Polda Jatim.
Dirmanto menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jatim akan melakukan gelar perkara terkait ketiga oknum polisi yakni AKP KT, Aiptu YHP dan BS yang urinenya positif narkoba.
“Kemudian besok akan digelarkan kasus ini. Masuk ranah displin atau ranah kode etik. Rekan-rekan harus bersabar untuk menunggu hasil gelar perkara yang (ditangani) Bid Propam,” ungkap Dirmanto.
Dirmanto menegaskan, ketiga oknum polisi Polsek Sukodono tersebut masih berstatus terperiksa.
“Sekarang statusnya masih terperiksa,” ujar Dirmanto.
Sabu yang mereka pakai diketahui dibeli Aiptu BS seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
“Itu masih dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami informasikan,” kata Dirmanto. (*)