BatamNow.com – Pemerintah mengubah lagi aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini, penumpang domestik berusia dewasa wajib divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku per 25 Agustus.
Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pelabuhan dan ia berharap ketentuan terbaru itu diketahui para calon penumpang.
“Kami ikut aturan yang sudah ditetapkan di pelabuhan saja. Jangan sampai karena belum tahu, saat akan melakukan perjalanan jadi terkendala karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah,” ujar Agus ke BatamNow.com, Jumat (26/08/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Humas PT Bandara Internasional Batam (BIB) Rafi mengatakan SE Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 baru akan diberlakukan di Bandara Internasional Hang Nadim per 29 Agustus.
“SE Kasatgas Covid-19 No 24 mulai berlaku untuk tanggal 29 Agustus ya. Saat ini sampai dengan tanggal 28, masih menggunakan peraturan SE No 23 sebagai transisi dan menunggu edaran dari Kemenhub,” jelas Rafi ke BatamNow.com.
Pada huruf G angka (3) SE 24/2022, disebutkan beberapa syarat wajib dipenuhi PPDN, antara lain:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
“PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi angka (4).
Lalu angka (5) berbunyi, “PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19”.
Lalu bagaimana dengan PPDN WNI berusia dewasa dengan status vaksinasi dosis kedua dan pertama? Bagaimana juga dengan yang berusia 6-17 tahun masih satu kali divaksin? Anehnya, tidak ada dijelaskan dalam SE tersebut.
Padahal SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2022 yang kini dicabut, sebelumnya mengatur itu, dimana:
- PPDN usia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Data per 25 Agustus 2022, warga Batam usia 18 tahun ke atas yang telah divaksinasi booster sebanyak 60,43 persen dari target 789.451 orang. Sementara remaja (12-17 tahun) yang telah divaksin dua dosis sudah 96,98 persen dari target 117.866 orang. Sedangkan untuk anak usia 6-11 tahun yang divaksin dua dosis baru 75,57 persen dari target 133.051 orang. (D)

