BatamNow.com – Empat unit kapal tongkang di Batam dan Palembang termasuk dalam deretan aset Surya Darmadi yang disita terkait kasus dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group itu.
Keempat tongkang tersebut masih belum ditaksir nilainya oleh tim appraisal. Sementara aset lainnya yang telah disita, diperkirakan dengan nilai Rp 11,7 triliun.
Aset yang telah dihitung nilainya itu, mulai dari 1 unit helikopter, kemudian 40 bidang tanah tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi. Lalu ada 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.
Ada lagi 6 gedung bernilai tinggi di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan serta 2 hotel di Bali.
Sementara uang yang disita terkait kasus ini adalah: Rp 5.123.189.064.978 (triliun), untuk dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), sedangkan dolar Singapura sebesar SGD 645,04.
Terkait kasus dugaan korupsi Surya Darmadi ini, penyidik masih terus menlusuri aset lainnya.
“Upaya pengembalian, sampai saat ini kita ada tim pelacakan aset, itu struktural di bidang pidana khusus, ini terus melakukan mapping terhadap aset-aset yang terkait dengan Duta Palma,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/08/2022).
Febrie mengatakan saat ini Surya Darmadi juga telah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara untuk kerugian perekonomian negara di kasus dugaan korupsi Surya Darmadi kini ditaksir menjadi Rp 104,1 triliun, sebelumnya Rp 78 triliun.
Perubahan itu lantaran kini pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian prekonomian negara.
Febrie menerangkan, kejaksaan tak memakai instrumen kerugian negara dalam kasus tersebut melainkan dengan pembuktian kerugian perekonomian negara.
“Bahwa yang menjadi hak negara dihitung semuanya sehingga nilai cukup besar ya,” terangnya.
Diberitakan, kejaksaan menetapkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit di Riau. Lahan itu memiliki luas 37.095 hektare. PT Duta Palma diduga sudah menggarap lahan itu sejak 2003 hingga 2022.
Berdasarkan perhitungan BPKP, penyerobotan lahan ini merugikan keuangan negara sebanyak Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun. Bila ditotal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun. Jumlah kerugian ini bertambah dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 78 triliun. (*)