BatamNow.com, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, jika terbukti bersalah, harusnya nakhoda MT TUT GT 74 dikenakan hukuman lebih berat dibanding Chosmus Palandi (48) nahkoda SB Cramoil Equity. Keduanya dengan perkara yang mirip, kedapatan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke perairan Indonesia.
“Melihat ukuran kapal dan kapasitas muatan yang lebih besar, ya harusnya hukuman yang dikenakan kepada nakhoda kapal MT TUT bila terbukti bersalah lebih berat dari Kapal SB Cramoil Equity. Tapi minimal samalah 7 tahun 8 bulan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada BatamNow.com, Selasa (30/08/2022).
Sebagai informasi, Chosmus yang menakhodai kapal berbendera Belize dengan bobot GT 53,36 itu divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman penjara 7 tahun dalam perkara limbah B3 ditambah 8 bulan terkait kejahatan pelayaran dimana memasuki perairan Batam, Indonesia tanpa izin.
Saat ditangkap, SB Cramoil Equity dengan muatan limbah B3 dalam 20 IBC tank (volume @1.000 liter). Sedangkan MT TUT diduga membawa 5.500.538 kg (5.500 ton) limbah B3.
Menurut Boyamin juga, kapal MT TUT bisa disita negara. Diakuinya, pada beberapa kasus putusan yang dikenakan hanya hukuman percobaan atau nakhoda karena orang sakit jadi dideportasi saja. Namun, pada kasus dugaan limbah beracun yang dibawa MT TUT jumlahnya sangat besar. “Besarnya limbah yang dibuang dan atau dibawa ke Perairan Batam juga menjadi concern MAKI untuk turun langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Diakuinya, di Selat Malaka banyak pihak-pihak pelayaran, baik dalam maupun luar negeri yang ‘bermain-main’. Terkait dengan penangkapan MT Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan 90 ton BBM jenis solar HSD secara ilegal di Perairan Batam, Boyamin mengaku, bisa saja ada korelasinya dengan kasus MT TUT. Namun, dirinya belum melihat korelasi yang jelas antara keduanya.
Meski begitu, dirinya mengapresiasi Bakamla yang mau membawa persoalan MT Blue Star 08 ini sampai ke pengadilan. “Tapi jangan hanya nakhodanya yang dihukum. Harus dicari tahu siapa dibalik itu, owner dan perusahaan yang menyelundupkan BBM tersebut. Jadi, korporasinya juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Boyamin berharap pengadilan bisa memberikan hukuman yang tegas. “Memang kemarin-kemarin sempat terdengar kabar hukuman yang diberikan kepada nakhoda kapal penyelundup terbilang ringan. Tapi kita berharap sekarang tidak demikian,” serunya.
Karena itu, sambungnya, MAKI akan mengawal terus kasus ini. Salah satu tujuannya untuk menghindari ‘permainan-permainan’ dan segala bentuk intervensi dari pihak tertentu.
Dia berharap, kasus MT TUT ini bisa segera dibawa ke persidangan. “Bisa saja karena alasan tertentu nakhodanya tidak ditahan, tapi dalam persidangan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, maka selanjutnya harus ditahan,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Boyamin mengatakan, bila sudah ada hukuman jelas kepada nakhodanya, MAKI berkeinginan untuk menggugat perdata Pemerintah Singapura bula terbukti bahwa ada pasokan limbah beracun dsri negara tersebut dan selanjutnya dibawa, bahkan dibuang ke Perairan Indonesia. (RN)