BLT BBM Rp 600 Ribu Sudah Mulai Dibagikan, Apa Saja Syaratnya? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BLT BBM Rp 600 Ribu Sudah Mulai Dibagikan, Apa Saja Syaratnya?

03/Sep/2022 11:05
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti

Ilustrasi uang. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sejak Kamis (01/09/2022), pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM). Bantuan sosial atau bansos ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai antisipasi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir dari Tempo, adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Sebanyak Rp 12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

BLT BBM itu akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp 600 ribu. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp 300 ribu per term.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta KPM. BLT akan disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Faizal menargetkan dalam dua minggu, semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya. “Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar,” tuturnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (02/09).

Selain itu, kata Faizal, PT Pos juga akan menggandeng pemerintah daerah, dinas sosial, aparat setempat, kepolisian dan TNI. “Agar penyaluran bisa cepat dan aman,” kata Faizal.

Di samping BLT untuk KPM, pemerintah juga akan memberikan bantuan Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum sebesar Rp 3,5 juta. Total anggaran yang disiapkan untuk bansos pekerja mencapai Rp 9,6 triliun.

Baca Juga:  Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Adapun penerima bansos ini akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan. “Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain dua jenis bansos itu, pemerintah juga akan menggelontorkan bantuan subsidi untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum dan ojek. Total anggaran yang disapkan sebesar Rp 2,17 triliun dan disalurkan melalui pemerintah daerah.

Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
  2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI
  3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600 ribu:

  1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
  2. BLT disalurkan  melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan
  3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar). (*)
Berita Sebelumnya

Ferdy Sambo Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Resmikan Panti Jompo Tuah Bunda Dabo Singkep

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Resmikan Panti Jompo Tuah Bunda Dabo Singkep

Gubernur Ansar Resmikan Panti Jompo Tuah Bunda Dabo Singkep

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com