BatamNow.com – Ternyata bagi anggota DPR RI di Senayan, Jakarta yang terbukti maling uang rakyat (korupsi) pun bisa dapat uang pensiun seumur hidup.
Kendati hanya menjabat lima tahun atau satu periode politik dan tak sampai satu periode pun tetap dapat uang pensiun seumur hidup. Bahkan hingga sudah meninggal dunia, uang pensiun pun masih diterima istri.
Hak pensiunan DPR telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12. Di mana uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara diberikan setelah dinyatakan berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Adapun yang dimaksud lembaga tinggi negara salah satunya adalah DPR yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota.
Dilansir dari AyoBandung.com, DPR dengan uang pensiun seumur hidup yang terbukti memaling (korupsi) uang rakyat itu seperti Wa Ode Nurhayati, M Nazaruddin, Setya Novanto, dan Arifinto.
Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 25, salah satu alasan uang pensiun dihapus adalah apabila pensiunan dinyatakan bersalah atas tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, misalnya terbukti korupsi.
Pada kenyataannya, modus maling uang rakyat agar tetap berhasil mendapat pensiunan DPR dengan cara mengajukan pengunduran diri di saat kasusnya mulai bergulir dan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pernyataan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka inilah yang dianggap sebagai bentuk berhenti dengan hormat. Sehingga, maling uang rakyat masih bisa mendapat pensiunan DPR yang berlaku selama seumur hidup.
Lantas berapa besaran uang pensiunan DPR yang diterima selama seumur hidup tersebut?
Besaran Uang Pensiunan DPR
Besaran uang pensiunan DPR adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun. Sehingga, semakin lama masa jabatan, semakin besar pula dana pensiun yang didapat.
Adapun dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima oleh ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1, rincian gaji pokok DPR bervariasi sesuai jabatannya, antara lain:
- Ketua DPR : Rp 5.040.000
- Wakil ketua DPR : Rp 4.620.000
- Anggota DPR : Rp 4.200.000
Dengan demikian, dapat diperkirakan maksimal besaran uang pensiunan bagi anggota DPR adalah Rp 3.150.000, wakil ketua DPR Rp 3.465.000, dan ketua DPR Rp 3.780.000.
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negara akibat gangguan jasmani atau rohani oleh Tim Penguji Kesehatan berhak menerima uang pensiun tertinggi dengan besaran 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiunan DPR dilakukan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR.
Jika meninggal dunia, uang pensiun dihentikan pada akhir bulan keempat. Sedangkan, jika diangkat kembali menjadi pimpinan atau anggota DPR, dana pensiun dihentikan pada bulan berikutnya.
Besaran Uang Pensiun Janda/Duda DPR
Apabila ketua, wakil ketua, dan anggota DPR meninggal setelah masa pensiun, maka dana pensiun diberikan kepada janda/duda dengan besaran ½ dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum/ almarhumah.
Apabila ketua, wakil ketua, dan anggota DPR meninggal dalam masa jabatan, maka dana pensiun diberikan kepada janda/duda dengan besaran 72% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun janda/duda dilakukan mulai bulan kelima setelah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR meninggal dunia. Pembayaran pensiun janda/duda DPR dihentikan apabila janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi dan dilakukan pada bulan berikutnya.
Besaran Uang Pensiun Anak DPR
Apabila ketua, wakil ketua, dan anggota DPR yang meninggal tidak mempunyai istri/suami atau istri/suami meninggal dunia atau kawin lagi, maka dana pensiun diberikan kepada anak DPR.
Besaran dana pensiun anak DPR adalah sama dengan besaran dana pensiun janda/duda sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Adapun anak DPR yang berhak mendapat uang pensiun adalah yang belum berusia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap, atau belum pernah kawin.
Pembayaran pensiun anak dilakukan mulai bulan kelima setelah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya setelah janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi.
Pembayaran pensiun anak DPR dihentikan mulai bulan berikutnya apabila anak meninggal dunia, telah berusia 25 tahun, telah mempunyai pekerjaan yang tetap, atau telah kawin.
Jadi, pensiunan DPR yang berlaku seumur hidup diberikan pula kepada tersangka maling uang rakyat yang terbukti korupsi jika ia dianggap berhenti dengan hormat. Apabila yang bersangkutan meninggal dunia, maka uang pensiun bisa diwariskan kepada istri/suami dan anak. (*)

