BatamNow – Pemerintah kembali mengucurkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi Pendemi COVID-19. Bantuan Presiden atau Banpres UMKM ini diberikan tunai sebesar Rp 2,4 Juta.
Pendaftaran untuk Banpres UMKM kali ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha. Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
Dikutip dari situs Kementerian Koperasi UKM, Banpres UMKM hanya diberikan pada pengusaha terpilih. Yaitu, pengusaha UMKM belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.
Banpres UMKM bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten/Kota. Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.
Setelah mendaftar di Diskop UKM kabupaten/kota setempat, pelaku UMKM bisa mengecek Banpres UMKM di eform BRI Penerima Bantuan UMKM. BRI adalah salah satu bank penyalur bantuan UMKM dari pemerintah untk masyarakat.
Berikut cara cek Banpres UMKM lewat eform BRI:
1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan NIK dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia
3. Muncul keterangan, “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM …. dengan nomor rekening…. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP,” jika bantuan diterima.
4. Jika tidak menerima Banpres UMKM akan muncul keterangan, “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Jika belum masuk datanya padahal sudah mendaftar, silakan menghubungi Diskop UKM setempat untuk melakukan konfirmasi. Melalui Instagram kemenkopukm, Kementerian Koperasi UKM mengingatkan jangan sampai tertipu mekanisme lain untuk mendapatkan Banpres UMKM. Misal lewat formulir online yang meminta data lengkap penerima bantuan.
“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan,” tulis Kemenkop UKM.
Akun Kemenkop UKM mengingatkan, data pribadi calon penerima Banpres UMKM harus diberikan pada pada pihak yang bertanggung jawab. Mekanisme Banpres UMKM hanya bisa diperoleh melalui usulan dari dinas atau lembaga perbankan terkait.
Kepada beberapa pihak yang telah menyebarkan hoax formulir online Banpres UMKM, Kemenkop UKM berharap segera menghentikan perbuatan tersebut. Penyebaran hoax terancam pidana sesuai ketentuan UU ITE.(*)
sumber: detik.com
Saya tinggal di rumah kontrak, tak pernah dapat bantuan apapun… Baca Selengkapnya
saya berharap bantuanya sya g perna dpt bantuan PP