BatamNow – Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Retno Marsudi memberi pernyataan pers, Senin (12/10) lalu.
Penjelasan tentang Travel Corridor Arrangement (TCA), yang disepakati Indonesia-Singapura.
Setelah gonjang-ganjing pandemi Covid-19 hampir delapan bulan, akses ke luar masuk kedua negara Senin (26/10) akan dibuka kembali.
Ada dua pintu yang disepakati. Satu lintas batas dari udara dan satu lagi dari akses laut. Akses dari udara Bandara Changi-Soekarno Hatta dan akses laut Tanah Merah Singapura-Batam Center.
TCA ini baru berlaku untuk perjalanan bisnis esensial, perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
Jadi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Batam yang hendak berwisata dan perjalanan biasa ke Singapura belum diperbolehkan. Demikan sebaliknya bagi WN Singapura yang ke Batam atau Tangerang.
Meski TCA ini, tapi protokol kesehatan (protkes) tetap diberlakukan secara ketat dan bagian utama kerja sama ini.
Lalu apa-apa saja syaratnya bila hendak menempuh perjalanan antarkedua negara?
Bila anda (applicants) WNI hendak ke Singapura harus memiliki link sponsor government agency dan enterprises di Singapura. Syarat lain adalah mesti mengajukan lebih awal safe travel pass. Jadi dengan memiliki syarat tadi anda tak perlu mengajukan visa.
Sedangkan syarat untuk applicants Singapura yang hendak ke Batam atau Bandara Soekarno-Hatta harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Protokol Kesehatan
Kemudian bagi WNI atau applicants Singapura maupun Indonesia, harus menjalani protkes atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test dari negara masing-masing. Ditentukan, 72 jam sebelum berangkat bukti PCR test result itu sudah harus dimiliki.
Setiba di tempat tujuan (bandara atau pelabuhan laut) pun kembali PCR test. Hasil lab inipun mesti dibayar masing-masing pengunjung.
Nah siapa yang merekomendasikan PCR test ini, hal ini akan disesuaikan dengan recognized Healthcare Institutions yang disepakati oleh kedua negara.
Dan bisa jadi dalam waktu dekat akan dirilis Kementerian Kesehatan Indonesia dan Kemenkes Singapura.
Ada lagi syarat lain yang harus dipatuhi. Eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan Safety Entry selama di Singapura.
Sedangkan bagi WN Singapura di Indonesia wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.
Itulah bagian penting yang harus dipatuhi untuk kelancaran TCA ini. Baik bagi applicants dari Indonesia maupun Singapura.
Satu hal yang perlu dicatat di sini, sampai hari ini belum ada perubahan atas kesepakatan atas TCA dari Kemenlu masing-masing negara. Termasuk pintu masuk lewat perjalanan udara maupun laut.
Masih tetap pada dua titik kedatangan, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center di Batam.(TNR)