BatamNow.com, Jakarta – Berbagai konflik pertanahan yang muncul di berbagai daerah tak juga surut, meski berbagai upaya telah coba dilakukan. Salah satunya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Namun, itu juga tidak maksimal.
“Memang sangat sulit menuntaskan masalah pertanahan di Indonesia. Kejahatan pertanahan begitu masif, mafia tanah sudah demikian merajalela,” kata Riyanta Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dapil Jawa Tengah III.
Hal tersebut ia katakan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN Yang Dapat Memberi Nilai Tambah Bagi Penerimaan Negara & Masyarakat, di Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/09/2022).
Menurutnya, guna mendukung program pemerintah dalam memerangi mafia tanah, pihaknya mengusulkan dibuatkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Dengan Perppu ini, maka langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah bisa semakin kuat, di mana dalam regulasi ini akan dituangkan penyelesaian konflik tanah, termasuk penanganan aset eks BPPN secara lebih tegas. Selain itu, Perppu ini juga dapat menjadi alat untuk menyelamatkan aset-aset negara serta tanah-tanah yang sejatinya sudah dimiliki rakyat,” terang Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) ini.
Disampaikan pula, kalau ini (konflik pertanahan) diselesaikan lewat PP atau Perpres bisa bertabrakan dengan beberapa undang-undang yang ada. “Jadi menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi masalah terkait multi-tafsir, Perppu ini akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” terangnya.
Riyanta juga mewacanakan salah satu solusi guna mengakhiri konflik pertanahan di Indonesia adalah dengan membuka dokumen warkah ke publik. Selama ini warkah selalu dianggap sebagai dokumen yang dikecualikan transparansinya.
“Dengan dibukanya dokumen warkah ke publik, itu sebenarnya jalan keluar untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul,” yakinnya.
Sementara itu, Tri Marlianto Rostriadi Notaris/PPAT sekaligus pemerhati aset Eks BPPN/BLBI yang juga menjadi narasumber mengatakan, bisa saja diterbitkan Perppu. Hanya saja, masa berlakunya singkat, sekitar setahun saja. “Karenanya perlu didorong, setelah terbitnya Perppu, maka aturan tersebut selanjutnya akan menjadi undang-undang,” tukasnya. (RN)
Sangat setuju jgn sampai terjadi cepat atau lambat masarakat kita… Baca Selengkapnya
Bisa seriudkah para pejabat,DPR,Polisi mau bela rakyat, atau CINTA UANG… Baca Selengkapnya