Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim di Banten - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim di Banten

by BATAM NOW
16/Sep/2022 13:29
Viral, Video Oknum Polwan Kanit Narkoba di Lampung Terekam Asyik Nyabu

Ilustrasi sabu. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Anggota Sabhara Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardana (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ia didakwa menyuplai narkotika jenis sabu kepada hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Yudi Rozadinata.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan mengatakan sidang dakwaan terhadap Brigadir M Wisnu telah digelar pada Rabu (14/09/2022).

“Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (20/09) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Yos, Jumat (16/09).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/05). Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat.

Pengiriman barang haram itu ditujukan ke Raja Adonia Sumanggam beralamat di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, pengiriman narkotika jenis sabu tersebut tercium Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat hendak mengambil paket dari terdakwa, Raja Adonia ditangkap petugas BNN.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan 1 buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram.

Kemudian Raja Adonia diperiksa polisi. Dari pemeriksaan itu, dia mengaku diperintahkan hakim bernama Yudi Rozadinata untuk mengambil paket narkoba tersebut. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

Baca Juga:  Covid-19 Kota Batam Per 9 Juni 2021: Bertambah 160 Positif dan 136 Sembuh. Kasus Meninggal Nihil

Dalam pemeriksaan polisi, Yudi mengakui telah memerintahkan saksi Raja Adonia mengambil sabu tersebut. Sabu diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI.

Berdasarkan informasi dari BNN Banten, pada Jumat (03/06) Polrestabes Medan menangkap terdakwa Wisnu Wardhana. Terdakwa Wisnu pun mengakui menjual narkotika jenis sabu kepada Yudi Rozadinata.

Terdakwa mendapatkan barang haram itu dengan membeli sosok yang kini buron, Sanker, seharga Rp 680 ribu per gramnya. Terdakwa menjual lagi sebesar Rp 700 ribu per gram. Dengan begitu, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu per gram. Lalu Yudi Rozadinata melakukan pembayaran dengan cara mengirimkan uang pembelian ke rekening terdakwa.

Tak hanya itu, dari dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Wisnu telah mengirim sabu ke Yudi sebanyak delapan kali dimulai sejak 1 Oktober 2021. Atas perbuatannya, terdakwa Wisnu didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Mencari Sosok Anang Akhmad Syaifuddin di Insiden Masjid Tanjak

Berita Selanjutnya

RUU PDP Final: Data Pengguna Bocor, Korporasi Terancam Denda Besar

Berita Selanjutnya
Waspada, Modus Pembajakan Akun WhatsApp Berkedok Salah Isi Pulsa

RUU PDP Final: Data Pengguna Bocor, Korporasi Terancam Denda Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com