RUU PDP Final: Data Pengguna Bocor, Korporasi Terancam Denda Besar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

RUU PDP Final: Data Pengguna Bocor, Korporasi Terancam Denda Besar

by BATAM NOW
16/Sep/2022 18:30
Waspada, Modus Pembajakan Akun WhatsApp Berkedok Salah Isi Pulsa

Ilustrasi hacker. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mewajibkan lembaga negara hingga korporasi multinasional untuk melindungi data pribadi warga atau penggunanya. Denda besar disiapkan bagi yang tak mampu menjalankannya.

Hal tersebut tertuang dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi I DPR dengan Pemerintah (Tingkat I).

Draf itu didapat CNNIndonesia.com dari staf Komisi I dan mendapat konfirmasi dari Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan.

RUU PDP itu mengatur sejumlah kewajiban para pihak yang disebut sebagai Pengendali Data Pribadi setidaknya dalam lima pasal.

Apa itu Pengendali Data Pribadi? Definisinya ada pada Pasal 1 ayat (4) RUU tersebut; setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.

RUU yang sama menjelaskan bahwa ‘Setiap Orang’ mencakup perseorangan atau korporasi; Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara; Organisasi Internasional ialah organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Dengan kata lain, semua pihak yang mengelola data pribadi, mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google, terikat aturan ini.

Apa saja kewajiban para Pengendali Data pribadi?

Pertama, wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi dengan melakukan penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional (Pasal 35 RUU PDP).

Kedua, wajib menjaga kerahasiaan Data Pribadi dalam pemrosesannya (Pasal 36).

Ketiga, wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan Data Pribadi di bawah kendali Pengendali Data Pribadi (Pasal 37).

Baca Juga:  Ramadan Tahun Ini, Masyarakat Kepri Dapat Beribadah di Rumah Ibadah

Keempat, wajib melindungi Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38).

Kelima, wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39).

Apa sanksinya jika tak menaati kewajiban itu? RUU PDP mencantumkan konsekuensinya pada Pasal 57, yakni sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.

Berapa besar denda administratifnya? Pasal 57 ayat (3) menyebut bahwa “Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran”.

Pihak yang berhak menjatuhkan sanksinya adalah lembaga PDP dengan rincian ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Diketahui, isu kebocoran data tengah santer diperbincangkan terutama karena aksi Bjorka. Ia membocorkan data pelanggan Tokopedia hingga surat-surat untuk Presiden Jokowi.

Kasus ini mendorong kesadaran publik soal pentingnya RUU PDP. Pengesahaannya sendiri saat ini masih menunggu jadwal rapat paripurna DPR.

“Kemarin di rapat tingkat I Komisi I DPR RI, pemerintah dan fraksi di Komisi I DPR RI telah menyepakati agar RUU PDP yang telah selesai dibahas di tingkat panja (panitia kerja) bisa ditindaklanjuti ke pengambilan keputusan tingkat II pada saat rapat paripurna DPR RI menjadi UU,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate usai pertemuannya dengan Duta Besar China untuk Indonesia, di kediamannya di Jakarta, Kamis (08/09). (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Personel Polrestabes Medan Didakwa Suplai Sabu ke Hakim di Banten

Berita Selanjutnya

OVO Tanggapi Dugaan Aliran Dana Judi Online ke Dompet Digital

Berita Selanjutnya
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

OVO Tanggapi Dugaan Aliran Dana Judi Online ke Dompet Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com