BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah temuan PPATK yang membeber transaksi judi Lukas Enembe hingga ratusan miliar di dua negara.
Menurutnya, pernyataan Menkopolhukam dan PPATK pada 19 September 2022 berisikan sejumlah opini dan sangkaan terhadap Lukas Enembe dan menilai hal itu pembunuhan karakter.
“Itu suatu hal yang tidak etis apabila seorang pejabat negara berupaya mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini ditakutkan akan menggiring opini publik dan besar kemungkinan akan terjadi trial by the press. Padahal dalam sistem peradilan pidana kita mengetahui salah satu asas yang penting ialah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” ujar Rifai ke BatamNow.com, Senin (19/09/2022).
Rifai menambahkan, Gubernur Papua terus mengedepankan sikap kooperatif terkait kasus hukum yang dituduhkan terhadapnya. “Beliau berupaya untuk selalu patuh dan taat terhadap asas hukum yang berlaku serta juga menjamin bahwa beliau akan menghadapi persoalan ini dan tidak melarikan diri. Beliau yakin dan percaya bahwa dukungan dari rakyat memberikan semangat kepada beliau untuk bertanggungjawab dan menjawab kekeliruan atas ragam tuduhan yang diberikan kepadanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada aliran dana diduga transaksi judi yang berkaitan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Setelah melakukan penelusuran, kami mendapat informasi ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda yang diduga berkaitan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/09).
Ivan menyebut pihaknya bekerja sama dengan negara lain guna menelusuri hal tersebut. Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan negara mana yang dimaksud. “Temuan transaksi tersebut sudah kami analisis dan hasilnya telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” akunya.
Diterangkannya, hingga kini PPATK telah membekukan transaksi sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus Lukas pada 11 penyedia jasa keuangan, di antaranya bank dan asuransi.
Dirinya mengaku, PPATK telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu. “Dari tahun 2017 hingga kini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, juga pembelian jam tangan sebesar SGD 55.000 atau sekitar Rp 550 juta.
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar ke kasino terkait dengan kasus Lukas. “Dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai SGD 5 juta,” katanya. (RN)