Polri: Kebakaran Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polri: Kebakaran Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan

by Panahatan
23/Okt/2020 18:23
Polri: Kebakaran Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan

Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/08). (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut, dilansir BatamNow dari cnnindonesia.com

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.

Di lokasi itu, kata Sambo, ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Padahal, kata Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.

Sambo menuturkan atas dasar itu maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.

Baca Juga:  Sebanyak 1.101 Persil Tanah Pemko Batam Belum Bersertifikat, Nilainya Hampir Rp 5 Triliun. Wow!

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Delapan orang tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10).

Kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus 2020. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/09), polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.(*)

Berita Sebelumnya

Pemerintah Tak Pasang Target Sektor Pariwisata di Tahun Ini

Berita Selanjutnya

Anggota DPD RI Richard Pasaribu Gelar Pertemuan dengan BP Batam

Berita Selanjutnya
Anggota DPD RI Richard Pasaribu Gelar Pertemuan dengan BP Batam

Anggota DPD RI Richard Pasaribu Gelar Pertemuan dengan BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com