PT PLN Tegaskan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PT PLN Tegaskan Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Tidak Ada Perubahan Tarif Listrik

by BATAM NOW
20/Sep/2022 09:13
PLN Buka Lowongan Kerja untuk Ribuan Pendaftar

Karyawan PT PLN. (F: Dok. PLN)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

Hal ituberdasarkan keterangan press release yang resmi dikeluarkan  oleh Humas PT PLN (Persero) pusat No. 713.PR/STH.00.01/IX/2022 tanggal 17 September 2022.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/09/2022), tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.

Darmawan menegaskan, PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia. (*)

Baca Juga:  Menyoal Lukas Enembe, Bolehkah Kepala Daerah Main Judi?
Berita Sebelumnya

IPW: Markas Konsorsium Judi Online Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri

Berita Selanjutnya

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Berita Selanjutnya
Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com