BatamNow.com – Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri Panahatan SH mempertanyakan profesionalisme auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri di kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam dan SMK Negeri 1 Batam.
“Ada apa auditor BPKP begitu lelet menghitung kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi itu?” tegas Panahatan.
Ia katakan dengan cara kinerja seperti ini jangan salahkan jika masyarakat mempertanyakan profesionalisme para auditor BPKP Kepri di kasus ini. “Masak sudah satu bulan lebih BPKP tak cukup waktu menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ujar Panahatan dengan nada bertanya.
Kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam itu sudah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan naik ke penyidikan pada Februari, 7 bulan lalu. Demikian juga kasus SMKN 1 Batam.
Namun Kejari Batam belum dapat meningkatkan penyidikan kasus ini untuk menetapkan tersangkanya, misalnya.
Mengapa penyidik Kejari Batam masih harus menunggu hasil audit dari BPKP Kepri?
Kepada BatamNow.com, Kamis (22/09/2022), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Riki Saputra menjawab begini:
“Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg diatur dalam KUHAP untuk MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI yang dengan bukti itu MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA.
Permintaan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri adalah termasuk cara penyidik Kejari Batam untuk mengumpulkan bukti supaya jelas tentang tindak pidana yg terjadi dan guna menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara dimaksud.
Jadi menurut kami, tindakan yg kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP dan SOP yang kami miliki dan menjadi acuan dalam penyidik bekerja.”
Sementara itu, BPKP Kepri kepada BatamNow.com, pernah mengatakan akan menuntaskan penugasan dari Kejari Batam ini dengan tepat waktu.
BPKP diberi waktu 25 hari kerja.
BPKP menerima penugasan itu pada akhir Juli 2022. Hingga Rabu (21/09) hasil penugasan itu tak kunjung final.
“Sampai hari ini kami belum menerima penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Kasi Intel Kejari Batam menegaskan Rabu (21/09).
BatamNow.com mengonfirmasi lagi soal hasil audit dua kasus tersebut, namun Kepala Perwakilan BPKP Kepri belum merespons surat yang diterima resepsionis kantornya di Sekupang pada Jumat (16/09) pagi.
Catatan BatamNow.com, nilai nominal di dugaan kasus korupsi SIMRS BP Batam ditaksir miliaran rupiah.
Kasus dugaan korupsi di RSBP Batam itu terkait pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di tahun 2018 senilai Rp 2,6 miliar dan pada 2020 senilai Rp 1,2 miliar yang dengan penunjukan langsung, bukan lelang.
Sementara besaran nilai pada dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam juga ditaksir miliaran rupiah. Kasus ini terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite TA 2018-2020.
Untuk itulah, kata Panahatan, jika audit BPKP Kepri berkepanjangan masalah ini akan dilaporkan ke BPKP Pusat supaya dilakukan koreksi ke daerah. (red)

