BatamNow.com – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) akhirnya “keok”’ juga begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wartawan BatamNow.com melaporkan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (23/09/2022).
“Sudrajad tampak dengan kedua tangannya diborgol berjalan di gedung KPK, tadi sore menggunakan baju rompi oranye diapit oleh petugas dari KPK, dia akan gol itu,” begitu laporan kru media ini.
Sudrajad kini “tak agung” lagi. Mahkamah Agung (MA) lewat Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, Jumat (23/09), menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.
Menurutnya jika Sudrajad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut.
Selain Sudrajad, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini.
Beberapa tersangka kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/09) malam. Tim KPK turut mengamankan uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.
Delapan tersangka sudah ditahan yakni Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pembagian uang suap itu oleh DY yang menerima Rp 250 juta. Lalu Rp 800 juta ke SD, MH sekitar Rp 850 juta dan ETP menerima Rp 100 juta.
“Dengan penerimaan tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES selaku kuasa hukum daripada KSPID untuk dikabulkan dengan menguatkan keputusan kasasi yang sebelumnya menyatakan KSPID pailit,” terang Firli. (*)