Hakim Agung Sudrajad Dimyati “Gol”. Tak Agung Lagi, Diberhentikan untuk Sementara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Agung Sudrajad Dimyati “Gol”. Tak Agung Lagi, Diberhentikan untuk Sementara

23/Sep/2022 18:09
KPK Bantah Panggil Wakil Ketua DPR Papua Terkait Dugaan Pidana Dana PON XX

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) akhirnya “keok”’ juga begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wartawan BatamNow.com melaporkan dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (23/09/2022).

“Sudrajad tampak dengan kedua tangannya diborgol berjalan di gedung KPK, tadi sore menggunakan baju rompi oranye diapit oleh petugas dari KPK, dia akan gol itu,” begitu laporan kru media ini.

Sudrajad kini “tak agung” lagi. Mahkamah Agung (MA) lewat Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain, Jumat (23/09), menyatakan Sudrajad diberhentikan sementara.

Menurutnya jika Sudrajad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut.

Selain Sudrajad, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini.

Beberapa tersangka kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/09) malam. Tim KPK turut mengamankan uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta.

Delapan tersangka sudah ditahan yakni Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Baca Juga:  Gejala tidak Biasa Covid Varian Omicron dan Cara Mengatasinya

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pembagian uang suap itu oleh DY yang menerima Rp 250 juta. Lalu Rp 800 juta ke SD, MH sekitar Rp 850 juta dan ETP menerima Rp 100 juta.

“Dengan penerimaan tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP dan ES selaku kuasa hukum daripada KSPID untuk dikabulkan dengan menguatkan keputusan kasasi yang sebelumnya menyatakan KSPID pailit,” terang Firli. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Tinjau Proses Pembangunan Rumah Singgah di Jakarta

Berita Selanjutnya

Baru Dicicil 3 Bulan Uang Makan 145 Relawan RSKI Galang yang Tertunggak 8 Bulan

Berita Selanjutnya
Surati Presiden Jokowi, Ratusan Relawan Covid di RSKI Galang Kecewa Uang Makan 8 Bulan Belum Dibayar

Baru Dicicil 3 Bulan Uang Makan 145 Relawan RSKI Galang yang Tertunggak 8 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com