BatamNow.com – Masa berlaku paspor kini diperpanjang menjadi 10 tahun, sebelumnya 5 tahun saja.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken Yasonna H Laoly dan diundangkan hari ini, Kamis (29/09/2022).
“Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A ayat (1) Permenkumham 18/2022.
Lalu Pasal 2A ayat (2) menjelaskan, “Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah“.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik yang menggunakan lembar laminasi.
- Paspor biasa nonelektronik yang menggunakan lembar polikarbonat.
Kedua jenis paspor biasa itu diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (*)

