BatamNow.com, Jakarta – Tidak bersedianya Yulce Wenda istri Lukas Enembe dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe, dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai dengan Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, boleh-boleh saja. Tetapi, itu diberikan ketika yang bersangkutan sudah berhadapan dengan penyidik.
“Jadi, saksi yang dipanggil harus berhadapan lebih dulu dengan penyidik. Saat dilakukan BAP awal, maka ditanyakan soal identitas, kesehatan, dan kesediaan dimintai keterangan. Baru di situ yang bersangkutan mengatakan, tidak bersedia memberikan keterangan karena istri atau anak, sesuai UU diatas tadi. Setelah itu, maka penyidik akan menutup BAP tersebut dan saksi diperbolehkan pulang,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada BatamNow.com, Senin (10/10/2022) siang, ketika dimintai pendapatnya terkait penolakan istri dan anak Lukas Enembe untuk diperiksa oleh KPK.
Menurutnya, kalau penolakan disampaikan oleh kuasa hukum, itu tidak bisa. Kalau demikian, maka berlaku ketentuan yang lain, di mana saksi-saksi itu akan kembali dipanggil. Bila mangkir lagi, bisa dijemput paksa. Meskipun statusnya masih saksi. “KUHAP mengatur, apabila panggilan terhadap saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan, bila dua kali dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” terangnya.
Dikatakannya, kalau saksi-saksi ternyata karena disuruh atau dipengaruhi pihak lain untuk tidak hadir, bukan atas keinginan sendiri, dalam memberikan keterangan atas panggilan penyidik, maka pihak lain (pengacara dan lainnya) itu bisa dikenakan Pasal 21 UU 31/1999 yakni menghalangi penyidikan. Tapi kalau pengacara hanya sebatas memberikan saran, pandangan atau ketentuan hukum, tetap tidak bisa diproses hukum.
Boyamin juga meminta KPK tetap cerdas mengatur strategi. “Kalau terhadap kasus di mana tersangkanya Lukas Enembe, maka KPK bisa menetapkan pemberi gratifikasi sebagai tersangka. Bila sudah demikian, maka istri dan akan Lukas Enembe tidak bisa menolak lagi untuk diperiksa sebagai saksi. Dengan kata lain, istri dan anak Lukas Enembe harus bersedia memberikan keterangan. Kalau tidak, maka bisa dijemput paksa,” bebernya.
Ini lantaran pemberi gratifikasi itu bukan suami atau orangtua dari istri dan anak Lukas Enembe. “Jadi, kalau istri dan anak Lukas Enembe tidak hadir untuk pemeriksaan tersangka X sebagai pemberi gratifikasi, maka bisa dianggap menghalangi penyidikan,” tukas Boyamin.
Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum keluarga Lukas Enembe mendatangi KPK untuk menyerahkan surat penolakan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk diperiksa.
“Ibu Lukas Enembe (Yulce) dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya, hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi,” kata Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan, penolakan itu diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 168 ayat 2 KUHAP. Menurutnya, beleid itu menjelaskan anggota keluarga inti berhak menolak diperiksa penyidik karena memiliki hubungan darah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan, keterangan Yulce dan Bona dibutuhkan penyidik untuk melakukan pendalaman perkara.
“Pemanggilan terhadap anak dan istri LE (Lukas Enembe) ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,” kata Ali.
Dikatakannya, KPK akan memanggil ulang keduanya. “Kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” seru Ali. (RN)