Soal Gugatan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, UGM: Jokowi Lulus S1 Kehutanan 1985 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Gugatan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, UGM: Jokowi Lulus S1 Kehutanan 1985

11/Okt/2022 18:35
Catat! Jokowi Siap Bubarkan Lagi 10 Lembaga Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara APEC CEO Dialogues. (F: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985.

“Bapak Presiden Joko Widodo adalah alumni S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980,” kata Rektor UGM Ova Emilia dalam konferensi pers di UGM, dikutip dari CNN Indonesia.com, Selasa (11/10/2022).

“Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus di UGM tahun 1985 sesuai ketentuan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” sambungnya.

Ova memastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.

“Kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ujarnya.

Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga:  IFW Sebut Dompet Digital Turut Fasilitasi Maraknya Judi Online

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.

Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.

“Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan ‘nge-prank’ aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar,” kata Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (04/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku. (*)

Berita Sebelumnya

Kasus Gratifikasi Lukas Enembe Tidak Bisa Diselesaikan dengan Hukum Adat

Berita Selanjutnya

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Besok

Berita Selanjutnya
Diperpanjang, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com