BatamNow.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba dan kini dalam penempatan khusus.
“Kemudian saya minta agar Kadiv Propam untuk segera melaksanakan pemeriksaan terhadap etik untuk [Irjen TM] kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH. Selain itu saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait penanganan kasus pidananya,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (14/10/2022) sore.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun personel Polri yang terlibat tindak kejahatan. “Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya, jabatannya apa pasti kita gas, itu komitmen kami untuk bersih-bersih di institusi Polri,” tegasnya.
Penempatan khusus terhadap Teddy dilakukan di ruangan khusus oleh Propam Polri. “Setelah proses pidananya nanti ditetapkan tersangka maka yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” jelas Listyo.
Listyo menjelaskan penangkapan Teddy berdasarkan pengembangan kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa hari sebelumnya.
“Saat itu berhasil diamankan 3 masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, berkembang kepada seorang pengedar dan kemudian mengarah kepada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Listyo.
Untuk peran masing-masing, Kapolri mengatakan selanjutnya akan dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya.
“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait masalah narkoba dan ini juga sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main,” tegas Kapolri.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) lewat surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
“Hari ini saya keluarkan TR [Telegram] pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru,” kata Listyo.
Teddy menggantikan Irjen Pol Nico Afinta, pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jatim, yang menyebabkan 132 korban meninggal dan ratusan lainnya luka-luka.
Sepanjang berkarier di Korps Bhayangkara, Teddy pernah mengemban beberapa jabatan strategis, mulai dari Staf Ahli Wakil Presiden (2017), Karopaminal Divisi Propam Polri (2017), Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018) hingga Staf Ahli Manajemen Kapolri (2019).
Teddy disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK itu, harta kekayaan Teddy mencapai Rp 29,9 miliar. Rinciannya: aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar, harta bergerak Rp 500 juta, surat berharga Rp 62,5 juta, dan kas senilai Rp 1,5 miliar. (D)