Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Didenda Rp 6 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken UU Perlindungan Data Pribadi, Pelanggar Didenda Rp 6 Miliar

18/Okt/2022 19:15
Waspada, Modus Pembajakan Akun WhatsApp Berkedok Salah Isi Pulsa

Ilustrasi hacker. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Dilansir CNN Indonesia, UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.

Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.

“Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga,” bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.

UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Sebelumnya, UU PDP menarik perhatian publik karena disahkan saat sejumlah instansi pemerintah menerima serangan siber. Pada saat itu, peretas bernama Bjorka juga menjadi sorotan karena menjual sejumlah data hasil pembobolan situs pemerintah.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, ASDP Resmi Naikkan Tarif Roro. Jadwal dan Harga Tiket dari Batam Cek di Sini

Sejumlah pihak menduga kemunculan Bjorka merupakan bagian dari skenario pengesahan UU PDP. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka,” ucap Mahfud di Surabaya, Rabu (21/09). (*)

Berita Sebelumnya

Omicron XBB, Varian Baru Virus Corona yang Menyerang Singapura

Berita Selanjutnya

Menteri KKP Berharap 5 Program Ekonomi Biru Terlaksana di Kepri

Berita Selanjutnya
Menteri KKP Berharap 5 Program Ekonomi Biru Terlaksana di Kepri

Menteri KKP Berharap 5 Program Ekonomi Biru Terlaksana di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com