BatamNow.com – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, ada temuan senyawa toksik yakni etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirop.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat diambil kesimpulan berkaitan dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak.
“Memang ditemukan ada senyawa toksik yang salah satunya itu (etilen glikol), tetapi belum dapat diambil kesimpulan hubungannya dengan gangguan ginjal akut,” kata Nadia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Adapun etilen glikol adalah senyawa kimia yang ditemukan pada empat produk obat batuk produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India.
Obat batuk ini memicu puluhan anak di Gambia meninggal karena gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat batuk tersebut.
Keempat obat batuk yang dimaksud yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Di Indonesia, kata Nadia, pihaknya masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
“Kita masih lakukan penelusuran dan penelitian lanjutan,” ucap dia.
Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk obat batuk/parasetamol sirop mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen glikol (DEG) produksi India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
Kendati begitu, senyawa kimia ini dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada produk obat sirop anak.
“EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan,” kata BPOM.
BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua tambahan tersebut sesuai standar internasional.
BPOM juga menetapkan persyaratan bahwa semua produk sirop untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol maupun dietilen glikol.
Sejauh ini, sebut BPOM, badan pengawas ini sudah melakukan berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel terhadap produk obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol tersebut.
Namun, hasil pengujian produk yang mengandung cemaran itu masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.
Untuk produk yang melebihi ambang batas aman, BPOM tidak segan-segan memberikan sanksi.
“Akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan/atau pencabutan izin edar,” demikian menurut BPOM.
Selain dugaan kandungan etilen glikol pada parasetamol sirop sebagai penyebab ginjal akut misterius pada anak, ada dugaan lainnya yang ditemukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Beberapa dugaan yang muncul adalah dipicu oleh infeksi virus yang ditemukan dalam tubuh pasien, maupun mengarah pada multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem setelah Covid-19.
Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia. Mayoritas pasien yang meninggal adalah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. (*)