BatamNow.com – Ilham Eka Hartawan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (20/10/2022).
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam itu diperiksa terkait laporan masyarakat atas dugaan mafia tanah (lahan) di BP Batam, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH MSi.
Tentang tanah (lahan) di Batam memang menjadi isu yang seksi selama ini. Sepanjang masa.
Ratusan triliun rupiah berseliweran di pusaran pengalokasian lahan di BP Batam. Banyak pengusaha super kaya setelah mendapatkan alokasi lahan dari BP Batam.
Maka isu para pejabat BP Batam turut menangguk rupiah atau dolar dari seksinya bisnis lahan di Batam sudah menjadi buah bibir masyarakat di sini.
Santer isunya ditengah masyarakat beberapa pejabat BP Batam menjadi kaya diduga dari patgulipat di pusaran pengalokasian lahan, meski isu ini belum terkonfirmasi.
Namun jika mengintip Laporan Harta Kekayaan Ilham yang sudah dua tahun menjadi Direktur Pertanahan bisa dikatakan bahwa Ilham Eka Hartawan tak termasuk seorang hartawan.
Alasannya, sejak dilantik menjadi direktur di BP Batam harta Ilham terakhir tercatat hanya Rp 429 juta.
Ilham dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Lahan sejak Januari 2020 dan per 2021 menjadi Direktur Pengelolaan Pertanahan. Ternyata Ilham paling “miskin” di antara pejabat eselon 2 di BP Batam jika berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Tahun 2021.
Tercatat, Ilham melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 429 juta pada 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 112 m2/36 m2 di Kota Batam, hasil sendiri dengan nilai Rp 375 juta
- Alat transportasi dan mesin, nihil
- Harta bergerak lainnya, Rp 34 juta
- Surat berharga, nihil
- Kas dan setara kas, Rp 20 juta
- Harta lainnya, nihil
- Hutang, nihil.
LHKPN periode 2021 milik Ilham dilaporkan pada 2 Maret 2022.
Dijelaskan catatan dalam LHKPN tersebut, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“Apabila di kemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari LHKPN. (red)