Obat Gangguan Ginjal Akut Ditemukan, Menkes: Akan Didatangkan dari Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Obat Gangguan Ginjal Akut Ditemukan, Menkes: Akan Didatangkan dari Singapura

21/Okt/2022 14:13
Simak Isi Lengkap Surat Edaran Kemenkes Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak

Ilustrasi. (F: Unsplash/ Robina Weermeijer)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah telah menemukan obat untuk penyakit dengan kasus gangguan ginjal akut yang terjadi baru-baru ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan obat tersebut didatangkan langsung dari Singapura dan sudah diuji di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Sekarang sudah ditemui obatnya, RSCM sebagai tim ahli ginjal nasional kita datangkan obatnya dari Singapura dan kita coba dan 6 pasien 4 positif responsif,” ujar Budi Gunadi, dikutip Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Budi mengatakan, obat yang sudah memiliki respons positif terhadap pasien gangguan ginjal akut tersebut akan didatangkan dalam jumlah masif.

“Jadi obat ini setelah kita lihat positif kita akan segera datangkan dalam jumlah yang cukup banyak untuk bisa disebarkan ke seluruh Rumah Sakit,” imbuh dia.

Budi juga menjelaskan, kejadian gangguan ginjal akut yang dialami balita di Indonesia sudah teridentifikasi di 22 provinsi dengan total kurang lebih 200 kasus.

Namun dia, menegaskan tak perlu lagi khawatir karena obat sudah ditemukan dan akan segera tersedia di rumah sakit tempat perawatan pasien gangguan ginjal akut.

Baca Juga:  Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal

“Tapi obat-obatannya sudah teridentifikasi dan sudah kita tes dalam sampel tertentu aman dan relatif menyembuhkan, sekarang kita datangkan dalam jumlah yang cukup besar sehingga bisa memberikan perlindungan bagi balita-balita kita kalau misalnya terkena keracunan ini,” ujar Budi. (*)

Berita Sebelumnya

Keppres DK Batam Nomor 8 Tahun 2016 Sudah Tak Berlaku

Berita Selanjutnya

Piutang UWT BP Batam Rp 431 M di “Awang-awang”? Baca Contoh Historinya

Berita Selanjutnya
Piutang UWT BP Batam Rp 431 M di “Awang-awang”? Baca Contoh Historinya

Piutang UWT BP Batam Rp 431 M di “Awang-awang”? Baca Contoh Historinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com