Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut

31/Okt/2022 17:37
Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak memenuhi syarat, Senin (31/10/2022). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengumumkan hasil penindakan terhadap industri farmasi (IF) produsen obat sediaan cair atau sirup yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak memenuhi standar mutu keamanan. Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut dari penyelidikan pemicu kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.

Dalam konferensi pers yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus GGAPA yang umumnya diderita anak-anak, Senin (31/10/2022) siang.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

“BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim, Senin siang.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” imbuh Penny.

Kedua perusahaan tersebut, kata Penny, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI no. 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Sore Ini Pemerintah Akan Putuskan Nasib PPKM Darurat Diperpanjang atau Tidak

“Yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya melakukan penetapan itu setelah melakukan gelar perkara.

Selain itu, untuk proses penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah mengumpulkan sampel dari obat bekas yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut, bukan didapatkan dari produsen.

“Ternyata memang ada kaitannya,” kata Pipit.

Dia mengatakan pihaknya tak memungkiri akan melakukan pengembangan, bukan hanya produsen obat tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri mengerahkan empat Direktorat dari Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.

Adapun tim itu dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Sementara di dalamnya juga beranggotakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Ekonomi Khusus, dan Tindak Pidana Umum.

Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 269 orang per Rabu (26/10). Ratusan kasus itu tersebar di 27 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 157 anak.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut–terutama pada anak–terdeteksi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kasus penyakit yang terungkap ke publik dan ramai pada September lalu itu pun membuat Kemenkes sempat membuat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan memberi resep obat sirop.

Per Rabu (26/10), kasus gagal ginjal akut yang tercatat dari 27 provinsi di Indoneisa mencapai 269 orang, di mana 157 di antaranya berujung kematian. (*)

Berita Sebelumnya

Bantah Kesaksian ART Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya

Berita Selanjutnya

PT PLN Batam dan PT Tamarin Teken MoU Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Listrik

Berita Selanjutnya
PT PLN Batam dan PT Tamarin Teken MoU Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Listrik

PT PLN Batam dan PT Tamarin Teken MoU Penyediaan & Pengelolaan Tenaga Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com