BatamNow.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam mengembalikan permohonan BP Batam tentang penilaian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) karena berkasnya tidak lengkap.
Hal itu disampaikan secara tertulis oleh Kepala KPKNL Batam Anton Listyanto menjawab konfirmasi redaksi BatamNow.com tertanggal 24 Oktober 2022.
Surat balasan konfirmasi KPKNL tertanggal 26 Oktober 2022 baru diterima redaksi media ini, Rabu (02/11/2022) di kantor Kompleks The Central Sukajadi di Batam.
Menurut Anton, bahwa BP Batam mengajukan permintaan penilaian HPL kepada KPKNL.
Namun, kata Anton, permohonan itu dikembalikan KPKNL kepada BP Batam karena terdapat kekurangan atas kelengkapan berkas.
Dikatakan bahwa kekurangan atas kelengkapan berkas termasuk di dalamnya tahapan di mana BP Batam terlebih dulu harus melakukan koordinasi lebih lanjut.
Koordinasi dimasud adalah dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) Ditjen Perbendaharaan terkait pencatatan aset. Selain itu KPKNL meminta BP Batam melakukan inventarisasi terhadap seluruh HPL yang diberikan oleh pemerintah termasuk penggunaan di atasnya.
Seluruh HPL?
Dalam jawaban tertulis itu tak dijelaskan mengapa baru sekarang KPKNL meminta BP Batam melakukan inventarisasi seluruh HPL-nya.
Isi surat KPKNL ini muncul ketika menjawab konfirmasi media ini atas temuan BPK yang menegur BP Batam bekerja belum optimal menangani penyelesaian lahan terlantar di Batam.
Lahan terlantar versi BPK adalah lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pemohon tapi tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara terhitung 3 tahun sejak diterbitkan dokumen pengalokasian lahan.
Lahan Terlantar Berisiko Dikuasai yang Tak Berhak Akibat Keteledoran Dirlahan
Sebanyak 4.153,02 hektare lahan terlantar temuan BPK RI tahun 2021. Akibat lahan terlantar itu, menurut BPK, tidak mendatangkan manfaat ekonomi bagi BP Batam.
Kondisi ini juga tak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Keuangan BP Batam. Dalam Perka itu diatur bahwa HPL diakui pada saat dikeluarkannya dana untuk memperoleh aset HPL senilai biaya perolehannya dan biaya perolehan aset HPL meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh HPL sampai diterbitkannya sertifikat HPL.
Syahdan masalah di atas juga tidak sesuai dengan Perka BP Batam No 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan.
Hal itu menyebabkan saldo aset tak berwujud berupa HPL belum menggambarkan keseluruhan nilai HPL yang dimiliki dan dikuasai oleh BP Batam.
BP Batam juga disebut belum dapat memperoleh potensi pendapatan UWT atas alokasi lahan yang jatuh tempo sampai 31 Desember 2021.
Manfaat ekonomi atas lahan-lahan yang terlantar tidak dapat segera diperoleh, serta berisiko disalahgunakan/dikuasai oleh pihak yang tidak berhak akibat tidak optimalnya atau keteledoran Direktur Pengelolaan Pertanahan.
Penyebab atau biang kerok semua ini adalah Anggota Bidang Pengelolaan Lahan dan Direktur Pengelolaan Lahan –sekarang Direktur Pengelolaan Pertanahan– kurang optimal dalam menyelesaikan proses pemutakhiran data lahan. Demikian juga penertiban alokasi lahan yang belum memperpanjang dan membayar UWT, serta penertiban lahan terlantar.
Satu lagi, ketidakmampuan Direktur Pengelolaan Lahan dalam menyajikan data yang memadai terkait biaya perolehan HPL yang dimiliki dan dikuasai oleh BP Batam.
Atas permasalahan sengkarut lahan terlantar ini, BPK meminta Kepala BP Batam agar memerintahkan Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam untuk menginstruksikan Direktur Pengelolaan Pertanahan supaya berkoordinasi dengan KPKNL dalam menyelesaikan proses penilaian HPL atas lahan yang dikelola BP Batam dan menyajikannya dalam laporan keuangan.
Namun apa daya, ternyata permohonan BP Batam itu dikembalikan oleh KPKNL karena harus dilengkapi dengan seluruh berkas.
Entah sampai kapan BP Batam dapat menuntaskan sengkarut lahan di Batam. “Padahal tugas utama dari Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi adalah untuk menuntaskan sengkarut lahan ini, namun justru semakin kusut dan Rudi justru berasyik masyuk dalam pengalokasian lahan beratus hektare belakangan ini,” ujar Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri, Panahatan SH. (red)