BatamNow.com – Pengalokasian ratusan hektare tanah (lahan) oleh BP Batam, belakangan, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Musababnya BP Batam dituding jor-joran alias seakan “ngegas” mengalokasikan lahan ditengah sengkarut penanganan lahan BP Batam yang tak terselesaikan.
Sengkarut lahan di Batam. Ribuan hektare terlantar. Ini salah satu temuan BPK RI pada LHP atas laporan keuangan BP Batam tahun 2021.
Selain lahan terlantar, berbagai permasalahan lahan temuan BPK yang masih belum dapat diselesaikan oleh BP Batam.
Antara lain, penyelenggaraan pengelolaan pertanahan pada Direktorat Pengelolaan Pertanahan yang belum memadai. Lahan-lahan yang belum memiliki nilai perolehan. Adanya lahan yang belum ditetapkan statusnya. Penyelesaian lahan terlantar yang belum optimal. Penatausahaan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang belum klir.
Penyelenggaraan pengelolaan pertanahan belum memadai dan sebagainya. (Baca BatamNow.com laporan redaksi sebelumnya)
Kembali ke pengalokasian lahan terbaru yang diduga bermasalah itu.
Dari pantauan BatamNow.com, banyak pihak mempertanyakan dan menuding pengalokasian itu seperti bus kota kejar setoran.
Misalnya, pengalokasian lahan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim Batam seluas sekitar 150 hektare (Ha) yang menjadi buah bibir ditengah publik Batam.
Empat Peta Lokasi (PL) lahan sudah dengan luas 150 hektare diterbitkan oleh BP Batam pada tahun 2022. (Data salinan PL Lahan Ada di Dokumentasi Redaksi)
Padahal diperkirakan masih banyak lagi pemohon lama yang sudah bertahun tak direspons BP Batam.
Pengalokasian lahan tesebut juga diduga bermasalah karena ke-4 areal lahan ini disebut seyogianya termasuk perluasan areal Bandara Hang Nadim (HN) Batam sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 47 Tahun 2022.
Selain cadangan perluasan areal bandara, pengalokasian empat PL ini juga diduga menyalahi dari Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Batam, Bintan dan Karimun. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kota Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana konsideran dari Perpers ini adalah Undang-undang (UU) No 26 Tahun 2007 tetang Penataan Ruang.
Pengalokasian lahan yang diduga bermasalah ini, kini, menjadi buah bibir di masyarakat. Banyak mengkaitkannya dengan jabatan aji mumpung sehingga “kebut-kebutan” pengalokasian lahan ini.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tidak merespons konfirmasi yang dikirim redaksi BatamNow.com lewat WhatsApp pada Rabu (02/11/2022) tentang poin-poin krusial yang disebut di atas.
Waduh! Lahan di Catchment Area Dam Juga Diduga Dialokasikan
Selain pengalokasian lahan di Kawasan Bandara HN, banyak pihak mempertanyakan pengalokasian lahan di kawasan Kebun Sayur di Tembesi seluas sekitar 120 Ha.
Disebutkan satu PL lahan di Tembesi itu sudah keluar baru-baru ini seluas 80 hektare. Sedangkan PL kedua masih berproses.
Demikian juga isu (rencana) pengalokasian lahan catchment area Dam Duriangkang kini menambah panas perbincangan publik.
Tidak hanya pengalokasian lahan sebagaimana dijelaskan tadi.
Sebuah sumber terpercaya mengatakan mulai catchment area di tepi Jalan Ahmad Yani, dari sepanjang depan Kawasan Panbil hingga ke simpang depan Kepri Mall terus belok ke arah bundaran airport (Jalan Sudirman), selebar 40 meter hutan Dam Duriangkang, mungkin telah dialokasikan dengan peruntukan jasa kepada orang tertentu.
“Jumlah total lahan itu sekitar 200 hektare sepanjang sisi hutan catchment area Dam Duriangkang, coba dikonfirmasi ke BP Batam,” kata sumber itu.
Bahkan disebut-sebut di balik pengalokasian lahan ini ada orang-orang kuat dari pusat kekuasaan yang punya andil.
Lagi-lagi orang kompeten di BP Batam yang nama dan jabatannya disebut di atas, dikonfirmasi redaksi BatamNow.com keduakalinya, namun tak merespons juga.
Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Kepri, Panahatan SH sangat menyayangkan bila benar pengalokasian lahan yang diduga bermasalah.
Apalagi, katanya, pengalokasian itu di kawasan Bandara HN dan catchment area Dam Duriangkang.
“Saya sangat menyayangkan apa yang dipertanyakan publik Batam sekarang soal pengalokasian lahan yang seolah cari setoran ini, apalagi dikaitkan dengan Pilkada 2024,” kata Panahatan.
Ia meminta Satgas Mafia Tanah (Lahan) supaya melakukan penyelidikan secepatnya agar tidak menjadi bola liar ditengah publik yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara pengamat pertanahan Edi Judirawan SH mempertanyakan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ratusan hektare tanah yang dialokasikan BP Batam. “BP Batam harusnya transparan akan pengalokasian lahan ini, apakah sudah mendapat HPL dari Kementerian ATR/BPN di pusat,” ujar Edi.
Menurut Edi lagi, selama ini BP Batam kerap dengan jawaban “lahan sudah habis” ketika muncul pemohon di BP Batam. ”Ini kok tetiba ada ratusan hektare lahan yang dialokasikan selama tahun 2022, jangan-jangan sudah mencapai ribuan hektare, jadi BP Batam harus transparan dari mana muncul ratusan hektare ini,” ujarnya seraya bertanya.
Di satu sisi, sumber di Kehutanan Pemprov Kepri mengatakan kantor mereka belum ada mengeluarkan persetujuan teknis (Pertek) atas lahan di sepanjang sisi Dam Duriangkang yang bersebelahan dengan jalan protokol itu. “Itu kan kategori hutan lindung jadi mesti ada Pertek dari kami,” ujar sumber itu.
Namun apakah semua lahan yang dialokasikan oleh BP Batam khususnya terkait hutan lindung mendapat Pertek? “Itu susah saya jawab, tapi menyangkut lahan Dam Duriangkang kita akan fight, apalagi menyangkut ribuan pohon hidup di sana, kami akan lapor pak Gubernur,” ujarnya. (red)